Ini Pengakuan Penjual Curah Limbah Sabun "Tanpa Memiliki Ijin Edar BPOM, Dan Dinkes, Beredar Dipasarkan"
Subang | Jabaronline.com – Menelusuri Produck kebutuhan rumah tangga, sabun, shampo, dan deterjen yang kerap beredar dipasarkan dengan harga begitu murah. Beberapa diantaranya produck sabun cuci piring (sunlight), shampo clear, Pantene, Sunsilk, Dove dan head & sholders, deterjen cair dan serbuk rinso, dan sabun pewangi pakaian downy, yang dijual dikemas memakai botol aqua, dan jeligen diduga tidak miliki ijin edar dari BPOM dan dinas kesehatan.
Akhirnya jabaronline.com menemukan lokasi tempat pemilik home industri tersebut setelah mengikuti kendaraan mobil box yang diduga berisi puluhan jeligen dan kemasan Aqua oleh beberapa kurir pengantar, setelah selesainya mengantarkan pesenan seller dari kota Bandung untuk kembali ke pemilik home industri D&G diwilayah subang.
Pemilik home industri D&G, Pemilik (DN) mengakui “bahan-bahan tersebut kami bukan produksi akan tetapi kami membeli barang reject dari PT. unilever, dengan partai besar, “kata DN saat memberikan keterangan kepada Wartawan Di kediamannya. Rabu (23/09/20).
Lanjut kemudian DN tetap bersih keras dalam pembelaannya “kami buka usaha curah limbah unilever karena kami pun membeli pada pabrik yang berada di Cikarang, jadi kami tidak bersalah, “tegas DN.
DN mengakatakan terkait dengan Surat Rekomendasi dari PT. Unilever kita tidak memilikinya.
Padahal sudah jelas barang reject itu barang yang tidak boleh diperjualbelikan secara resmi, atau barang cacat. Apalagi barang sejenis kebutuhan rumahtangga sabun,shampo,deterjen dan pewangi pakaian sudah jelas berdampak untuk kesehatan manusia, dan dikonsumi pun oleh masyarakat banyak ditengah wabah pandemik covid 19.
Pelanggaran DN dalam Usaha curah limbah Produk kebutuhan rumah tangga Sabun, Shampo, dan deterjen ini, DN mengolah dan mengemas lagi dalam kemasan Aqua dan jeligen dalam partai besar untuk siap dipesan maupun dikonsumsi dalam penjualan. Saat ditanya legalitas usaha pun DN Belum mengantongi ijin usaha.
Dan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki ijin yang sah secara resmi dari BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)., melanggar UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU nomor 8 tahun 2009 tentang perlindung konsumen.
Ini menjadi tugas BPOM RI, Dinas Kesehatan, satuan Dit reskrimsus Polda Jabar, untuk memanggil Dan memeriksa DN dalam menjualbelikan dan menyebarluaskan Produk tanpa ijin edar.
(Roby/Tim jabaronline)