Ini Penjelasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor, Terkait Konser Si Raja Dangdut
BOGOR | JABARONLINE.COM – Terkait konser Raja Dangdut di Kediaman Abah Surya Atmaja, Ketua Umum Keluarga Kasepuhan Banten Kidul (KKBK) Jawa Barat-Banten, yang dilaksanakan pada Minggu tanggal 28 Juni 2020 kemarin di Kampung Cisalak Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor sebagai pengisi acara khitanan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Hari Prihartono, SH, MM., menuturkan bahwa Pol PP Kecamatan Pamijahan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor telah melaksanakan upaya preventif dengan memberikan imbauan secara langsung dan didukung dengan surat imbauan Bupati Bogor kepada pelaksana acara (Abah Surya Atmaja) untuk membatalkan konser Rhoma Irama dan hiburan lainnya yang mengundang kerumunan massa.
“Sejalan dengan pernyataan Rhoma Irama di media sosial, kami menilai bahwa acara konser dan hiburan lainnya tidak akan dilaksanakan oleh karena itu saya hanya menugaskan anggota dengan berpakaian sipil untuk memantau perkembangan kegiatan di lapangan untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan, baik kepada Camat, Kasatpol PP maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor yang diketuai oleh Ibu Bupati”, tambah Hari.
“Mengingat banyaknya kerumunan massa maka langkah represif, saya rasa bukanlah langkah yang tepat, karena akan mengakibatkan kontak fisik dengan warga yang ada di lokasi”, jelasnya.
“Untuk selanjutnya saya serahkan kepada yang berwenang dalam hal penerapan sanksi atau hal lainnya, kami sebagai pelaksana di wilayah siap melaksanakan tugas sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perintah langsung dari pimpinan”, pungkasnya.
Ucu/Atx