Ini Penjelasan, Penelantaran Jenazah Covid 19 di TPU Cikadut Kota Bandung

Ini Penjelasan, Penelantaran Jenazah Covid 19 di TPU Cikadut Kota Bandung

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG | JABARONLINE.COM – Penanganan jenazah Covid 19 di TPU Cikadut sudah sesuai prosedur, dan Pemerintah Kota Bandung telah memiliki regulasi yang sesuai terkait penanganan pemulasaraan jenazah Covid 19 di TPU khusus Covid di TPU Cikadut.

Hal itu dikatakan Bambang Suhari Kepala Dinas Tata Ruang (DISTARU) Kota Bandung, di Balai Kota, Kamis (28/01/21)

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Lannjut Bambang, menanggapi pemberitaan di media terkait adanya fee untuk pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat tempat jenazah dikubur.

“Itu semua Kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017, salah satunya adalah saat jenazah dimasukan ke liang lahat, hingga kemudian peti jenazah ditutup. Tidak mengatur proses pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke liang lahat,” jelas Bambang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Bambang mengatakan, jika mengacu kepada perda tersebut, sejak jenazah diturunkan dari ambulance hingga diangkut ke tempat jenazah akan dikubur, sebenarnya bukan kewajiban Pemkot. Akan tetapi Pemkot Bandung saat pandemi Covid 19 ini  menyediakan tenaga PHL (Pekerja Harian Lepas) yang tugasnya mengangkat jenazah dari ambulance hingga ke tempat jenazah yang akan dikuburkan. Pelayanan ini sifatnya gratis, dan keluarga jenazah tidak dikenakan biaya apapun.

“Bahkan sekarang ini, kami menyediakan tenaga PHL pengangkat jenazah sebanyak dua shift yang sesuai protokol penanganan jenazah Covid 19, sudah dilengkapi APD,” tegasnya.

Bambang juga menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada penelantaran jenazah adalah tidak benar.

“Informasi yang ada di media bahwa petugas mogok kerja, dan jenazah ditelantarkan, sekali lagi itu tidak benar,” tegas Bambang.

Yang sebenarnya terjadi, pada hari itu, adalah karena ada dua jenazah yang dimakamkan, maka jenazah yang satu  menunggu dimakamkan di mobil ambulance. Keluarga kemudian bersama petugas penggali kubur dan sopir mengangkat jenazah ke lokasi liang kubur yang sudah disiapkan.

Menurut Bambang, terkait para warga sekitar yang menawarkan jasa pengangkutan jenazah dari ambulance, hingga ke lokasi penguburan.

“Pa Wali Kota telah menetapkan kebijakan dan memerintahkan saya selaku Kadistaru untuk mengakomodasi warga terdekat yang selama ini membantu menjadi tenaga HPL,” jelasnya.

Bambang menegaskan “Kami akan melengkapi aspek administrasi dan yuridis  karena hal ini berkaitan dg  APBD, insya allah dalam waktu singkat dapat kami siapkan, sehingga warga yg turut membantu proses pengangkutan jenazah ini dapat diakomodasi, dan pelayanan kepada jenazah pun dapat berjalan dengan baik dan benar serta optimal, ” pungkasnya

(Wisnu/Roby)

Editors Team
Daisy Floren