Ini Peraturan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Era Prabowo, ASN Wajib Tahu! 

Ini Peraturan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Era Prabowo, ASN Wajib Tahu! 

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan diantara pegawai negeri serta memelihara semangat gotong royong.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan tentang pakaian seragam bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan bahwa pakaian seragam PNS dan PPPK harus sama dan tidak ada perbedaan lagi.

Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan kesatuan diantara PNS dan PPPK. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan dalam seragam dan menjadikan PNS dan PPPK memiliki seragam yang setara.

Pakaian dinas PNS dan PPPK sudah disamakan sejak 1 Oktober 2024, sesuai dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. 

Permendagri ini mengubah ketentuan pakaian dinas sebelumnya yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Dalam aturan lama, pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan. 

Pakaian dinas yang disamakan ini berlaku untuk PNS dan PPPK di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Hal ini karena golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Berikut adalah jenis Pakaian Dinas yang digunakan oleh PNS dan PPPK terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH)
Kemeja putih dengan celana atau rok berwarna hitam.

2. Pakaian Dinas Lengkap (PSL)
Pakaian dinas formal yang digunakan pada acara-acara resmi.

3. Pakaian Dinas Khusus
Pakaian dinas yang digunakan pada acara-acara tertentu, seperti upacara bendera.

Peraturan pakaian dinas yang harus dipatuhi oleh PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

1. Pakaian dinas harus bersih dan rapi.
2. Pakaian dinas harus sesuai dengan jenis dan warna yang ditentukan.
3. Pakaian dinas tidak boleh diubah atau dimodifikasi tanpa izin.
4. Pakaian dinas harus digunakan pada hari kerja dan acara-acara resmi.

Itulah jenis Pakaian Dinas yang digunakan oleh PNS dan PPPK pada era Prabowo yang harus dipakai pada saat melaksanakan tugas.***

Editors Team
Daisy Floren