Ini Pesan Bupati Kuningan Untuk Antisipasi Penipuan CPNS

Ini Pesan Bupati Kuningan Untuk Antisipasi Penipuan CPNS

Smallest Font
Largest Font

KUNINGAN, JABARONLINE.COM – Untuk mengantisipasi penipuan terkait pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH mengingatkan untuk mewaspadai terhadap adanya upaya penipuan serta tidak menanggapi tawaran untuk membantu kelancaran proses administrasi pelayanan kepegawaian.

Langkah antisipasi tersebut disampaikan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama dalam Surat Edaran Nomor : 800/3192/BKPSDM/2019 tanggal 6 Nopember 2019, tentang antisipasi terhadap penipuan terkait pelayanan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, ditujukan kepada Asisten Lingkup Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan, dan Camat se-Kabupaten Kuningan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Bupati Acep menyampaikan hal tersebut agar masyarakat mewaspadai apabila ada seseorang dan/atau sekelompok orang atau oknum yang mengklaim dapat membantu kelancaran proses administrasi pelayanan kepegawaian, diantaranya Kelulusan dalam proses Seleksi CPNS dan pelamar umum maupun tenaga honorer.

“Pengangkatan dalam Jabatan Struktural baik berupa promosi maupun rotasi jabatan, Perpindahan/mutasi pegawai antar SKPD, keluar maupun masuk Kabupaten. Kenaikan pangkat, penyesuaian ijazah, kenaikan gaji berkala dan ijin belajar. Dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional berupa promosi maupun rotasi terutama dalam Jabatan Fungsional Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kepala Sekolah),” Ungkapnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Lebih lanjut Bupati menegaskan, bagi pegawai yang terbukti menyebarluaskan berita hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait, suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) secara Iangsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi – B1

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author