Inilah Skenario Ludruk Kejadian Bergesernya Aset Sekretariat DPRD ke Pemdes Sukagumiwang

Inilah Skenario Ludruk Kejadian Bergesernya Aset Sekretariat DPRD ke Pemdes Sukagumiwang

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE COM – Terkait berpindahnya aset sekretariat DPRD kabupaten Indramayu ke Kantor Desa Sukagumiwang terkuak sudah, melalui Sekertaris Desa dan Camat Kecamatan Sukagumiwang awak media berhasil mendapatkan keterangan kronologis proses pengambilan Aset tersebut.

Berawal dari Kuwu Wasma (cempe) yang menceritakan ke Camat Sukagumiwang yang pada saat itu dijabat oleh Budi bahwa Pemdes akan mengajukan permohonan bantuan dan berniat mengajukan proposal ke DPRD kabupaten Indramayu dan diapresiasi oleh Budi dengan membantu membuat pengajuan ke sekwan DPRD kabupaten Indramayu, hal tersebut dibenarkan oleh Camat Budi saat dimintai keterangan nya oleh awak media di gedung Dewan (12/01/22) pada saat dirinya memenuhi panggilan komisi I guna dimintai keterangan nya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Memang benar pada saat itu Kuwu ngomong ke saya pengen mengajukan permohonan bantuan DPRD dan saya mendukung karena saya anggap baik, dan Kuwu membawa permohonan bantuan diketahui camat dan Kuwu langsung mengirimnya ke DPRD, selang beberapa hari kemudian Kuwu ngomong bahwa proposalnya salah dan harus camat yang mengajukan, dan saya bilang iya lah harus saya yang mengajukan, dan akhirnya proposal permohonan dibuat lagi di kecamatan,” ungkap Camat.

“Setelah prososal permohonan jadi kemudian dibawa oleh jurutulis/sekdes, siapa yang mengantarkan ke Dewan saya nggak tahu. Kemudian barang datang dan barang ada di Desa saya nggak tau,” tambahnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Ditempat yang sama jurutulis/sekdes Sukagumiwang Sudarmono mengatakan kepada awak media bahwa dirinya dan beberapa pamong Desa yang lain diperintah oleh Kuwu Wasma dan Ibu Iis istri dari Kuwu Wasma yang notabene adalah salah satu anggota DPRD kabupaten Indramayu komisi I.
“Saya disuruh sama pak Kuwu dan ibu Iis untuk mengambil aset tersebut, setelahnya saya sampai disini saya telpon Bu iis, bahwa saya sudah sampai di kantor Dewan. Terus ibu Iis menyuruh saya untuk menemui perempuan yang agak gemuk dan saya ngomong saya di suruh ibu Dewan,” ucapnya.

Sementara itu juga menurut keterangan salahsatu pamong Desa Rusdi yang ikut di suruh oleh Dewan Iis mengatakan pada awak media saat di konfirmasi di rumah warga Desa (13/01/20) mengungkapan, bahwa pada saat pengambilan aset tersebut terjadi pada hari Minggu dan menggunakan tiga kendaraan roda empat.
“Saya pada saat itu disuruh oleh Bu Dewan juga untuk membantu mengambil kursi, meja dan yang lainnya di gedung Dewan, kalau nggak salah itu dihari libur atau hari Minggu, pake mobil Alphard nya Bu Iis, Avanza nya Ulis Darmono dan colt diesel nya dapat sewa,” jelasnya.

Sebelumnya, beberapa Ormas, LSM dan Wartawan melakukan audensi dengan Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, yang digelar pada tanggal (30/12/2021). Adapun maksud dan tujuannya adalah, untuk meminta kejelasan yang sebenarnya terkait berpindahnya aset inventaris sekretariat DPRD ke kantor Desa Sukagumiwang. Dari hasil audensi tersebut, Syaefudin mengakui kesalahan dirinya yang mana telah menandatangani surat disposisi yang tidak sesuai prosedur (insprosedural)

Kepada awak media, Syaefudin menyatakan bahwa jika dirinya terbukti menyalahi aturan yang mana telah mengeluarkan disposisi tersebut, maka Ia siap menerima sanksi yang diberikan oleh Badan Kehormatan (BK). “Saya siap menerima konsekuensi jika menyalahi aturan, saya serahkan kepada BK,” ucapnya, Rabu (12/01/2022) di Kantor DPRD Indramayu.

Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Liyana, terkait dikeluarkannya disposisi oleh Ketua Dewan yang tidak sesuai prosedur tersebut, Ia menyarankan agar supaya harus lebih hati-hati dalam hal mengeluarkan disposisi. “Saya rasa harus lebih berhati-hati dalam rangka mengeluarkan disposisi,” pungkasnya, Rabu (12/01/2021).

Diketahui, Mekanisme yang seharusnya perpindahan barang antar Dinas atau Perangkat Daerah tersebut harus seizin pengelola barang yaitu Sekda, pengajuannya pun tidak boleh ke Dinas terkait langsung, yang mana harus ke pengelola barang terlebih dulu. Setelah itu, kemudian Disposisi dari Sekda di tunjukan kepada Setda, lalu dibuatlah administrasinya oleh setda. Selanjutnya, dinas terkait dipanggil oleh setda untuk proses validasi dan dipertanyakan boleh atau tidak diminta barangnya. Jika di perbolehkan, maka Setda membuatkan berita acara serah terima barangnya. (UT)

Editors Team
Daisy Floren