Inilah Tanggapan Ketua DPD Laskar Indonesia, Hukuman Bagi Kades Keresek.
GARUT JABARONLINE.COM-Perkara hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Keresek Tatang Djuhendar, yang mana telah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (05/12/2019), menuai tanggapan dari berbagai kalangan msyarakat.
Seperti diketahui, Tatang Djuhendar divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Garut dalam kasus penipuan dan penggelapan penjualan tanah eks pasar Cibatu yang berlokasi di Kecanatan Cibatu, Garut, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi lewat aplikasi watshap, Minggu (08/12/2019), Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi mengatakan berdasarkan Undang Undang No.6 tahun 2014, tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Atas Undang Undang Desa Sebagai Mana Diubah Pp Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Desa.
Lanjut Dudi Menjelaskan kepala desa yang sudah divonis bersalah berdasarkan keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap seharusnya kepala desa tersebut diberhentikan.
“Oleh karena itu, Dudi berpendapat Kepala Desa Keresek yang sudah dijatuhi vonis bersalah dan statusnya terpidana seharusnya diberhentikan tetap oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan,” ucapnya.
“Selain itu, demi berjalannya pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Keresek, seharusnya ditunjuk seorang Pejabat Sementara (Pjs) Kades,” pungkasnya
Reporter Atu Restu Fauzi 30