Inspektorat Harus Ambil Tindakan, 5 Perangkat Desa Jadi Korban Arogansi Kuwu Sukagumiwang

Inspektorat Harus Ambil Tindakan, 5 Perangkat Desa Jadi Korban Arogansi Kuwu Sukagumiwang

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Wasma atau yang biasa disapa Cempe, yang telah dilantik oleh Bupati menjadi Kuwu Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pada Senin (16/8/2021) dengan sewenang-wenang telah memberhentikan 5 (lima) perangkat desanya tanpa alasan dan kesalahan yang jelas. Pemberhentian tersebut tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, melainkan hanya karena sikap arogansi sang Kuwu terhadap perangkat desanya.

Salah seorang perangkat Desa Sukagumiwang yang telah diberhentikan oleh pimpinannya mengutarakan kejadian tersebut pada Lentera Indonesia. Dijelaskannya, bahwa dirinya diberhentikan oleh Kuwu Wasma tanpa alasan dan kesalahan yang jelas sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Di bulan Desember 2021, saya diberhentikan oleh Kuwu Wasma tanpa kesalahan yang jelas”. Tuturnya, Senin (24/1/2022)

Hal senada juga diungkapkan oleh perangkat desa lainnya. Dikatakannya, Ia diberhentikan oleh Kuwu Wasma tanpa adanya alasan dan kesalahan yang jelas. Bahkan, diakuinya juga tentang alasan Kuwu Wasma yang memberhentikannya dikarenakan dirinya masih berteman dengan salah seorang perangkat desa yang sudah diberhentikan sebelumnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Saya diberhentikan oleh Kuwu Wasma pada bulan Januari 2022, menurut Kuwu sih alasannya karena saya masih berteman dengan perangkat desa yang sudah diberhentiaken sebelumnya.”Pungkasnya, Senin (24/1/2022)

Ketua Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI), Urip Triandri, sangat menyayangkan atas sikap Kuwu Wasma terhadap 5 (lima) perangkat Desa Sukagumiwang yang telah diberhentikan secara sepihak tanpa adanya unsur kesalahan yang jelas.

Menurutnya, pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 67 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam pasal 5 dijelaskan Perangkat Desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan.

“Untuk Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud yaitu karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” tegasnya, Senin (24/1/2022)

Urip Triandri juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu agar menindak tegas Kuwu Sukagumiwang, Wasma. Karena menurutnya, Kuwu yang dimaksud sudah jelas menyalahi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mana telah menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya dengan melakukan pemberhentian 5 (lima) perangkat Desa tanpa alasan dan kesalahan yang jelas sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam permendagri no 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (JUNEDI RYP/TIM)

Editors Team
Daisy Floren