Inspektorat Indramayu Abaikan Protokoler Covid-19 Saat Melaksakan Tugas dan Abaikan Peringatan
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Pandemi Covid 19 masih menjadi polemik dan masalah utama setiap negara di dunia, begitupun negara Indonesia. Tak henti-hentinya presiden dan semua jajarannya mengingatkan semua masyarakat, perusahaan, dan instansi untuk mematuhi protokoler kesehatan dalam semua aktivitas nya guna menekan penyebaran virus Corona di negara Indonesia.
Di Indramayu sendiri pemerintah melalui Gugus tugas penanganan Pandemi Covid selalu gencar mengingat kan kepada seluruh lapisan masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta, terbukti ketika Jabaronline.com sedang mengawal kasus dugaan penyelewengan anggaran APBDes oleh oknum PemDes Nunuk di kantor Inspektorat kabupaten Indramayu.
Tertulis di pintu ruangan Investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu, pemberitahuan tidak menerima tamu dalam bentuk maksud tujuan apapun selama pandemi Covid-19, Jum’at (9/10/2020). Tertulis dengan menggunakan huruf kapital semua, dengan harapan bisa di baca oleh semua pegawai dan tamu yang berkunjung ke kantor inspektorat.
Tulisan tersebut berbunyi, Pemberitahuan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol penanganan Covid-19 bahwa “Sementara waktu kami tidak menerima tamu dengan maksud tujuan apapun mengingat dengan kondisi yang saat ini tidak memungkinkan, sekian terimakasih TTD Tim Khusus”.
Berdasarkan hasil pantauan Jabaronline.com, didapati adanya beberapa pegawai inspektorat yang tergabung dalam tim investigasi diantaranya ketua tim Sri Hendriyani dan anggotanya Dede, Beni, Supriadin. Sementara Tarwi dan tamu undangan di ruangan Investigatif Inspektorat Indramayu, yaitu Kepala Desa Nunuk, Sekretaris Desa Nunuk, beserta warga pelapor dugaan penyelewengan anggaran, terlihat mereka tidak mengindahkan protokoler Covid-19 yaitu physical distancing atau pembatasan jarak antar manusia, dan bahkan lebih parah lagi ada baberapa pegawai inspektorat yang tidak menggunakan masker.
Jabaronline.com mencari keterangan dari salah satu warga yang masuk ruangan Investigasi, yaitu Andri, yang berasal dari Desa Nunuk Kecamatan lelea. Dirinya menceritakan Kehadirannya diruangan Investigasi Inspektorat Indramayu dalam rangka memenuhi undangan dari Tim Investigatif Inspektorat Indramayu.
“terkait klarifikasi dan ekspose hasil investigasi, panggilan dari inspektorat,” ucap Andri.
Lanjutnya, seketika di dalam ruangan dirinya bertemu dengan ketua Tim Investigasi Inspektorat Indramayu beserta beberapa orang lainnya di dalam ruangan Investigasi Inspektorat Indramayu.
“Tadi bertemu dengan Ibu Sri selaku Ketua Tim Investigasi dan kawan-kawan mulai dari jam 1 (satu) sampai dengan jam 3 (tiga) sore,” jelas Andri kepada Jabaronline.com.
Ketua Tim Investigatif Inspektorat Indramayu, Sri Hendriani saat ditemui oleh Jabaronline.com di ruangannya, dirinya belum bisa menjawab maupun memberikan keterangan terkait tulisan yang berada di pintu, dikarenakan masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal.
“Nanti dulu mas kami belum bisa mengkomunikasikan,” ucap Sri Hendriani diketahui saat ditemui Jabaronline.com. Sri Hendriani usai melakukan pemanggilan kepada warga Desa Nunuk dan Aparatur Desa Nunuk terkait pelaporan dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Nunuk tanpa mengindahkan protokoler Covid-19 dirinya enggan berkomentar banyak.
“Kita masih belum selesai masih dalam proses,” tutupnya.
Penulis : UT