Inspektorat Indramayu : SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Desa, Itu Dokumen Negara Sifatnya Rahasia dan Hanya Hanya Pengadilan Yang Boleh Melihatnya
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Inspektorat Kabupaten Indramayu terkesan menutupi dan tidak transparan dalam proses audit investigasi aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan APBDes yang dilakukan oleh oknum PemDes Desa Nunuk Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, hal itu terlihat ketika inspektorat melayangkan surat panggilan kepada perwakilan masyarakat Desa Nunuk dalam surat tersebut tertuju kepada Sdr. Andri dan Rosidin.
Dalam surat panggilan tersebut tertera titimangsa tanggal 8 oktober 2020 dengan nomor surat : 005/2091/-itkab, sifat : penting, Hal : undangan ekspose. Isi dari surat tersebut menindak lanjuti hasil pelaksanaan kegiatan Audit atas pengaduan masyarakat Desa Nunuk kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu yang telah dilaksanakan pada tanggal 7, 8, 9, 10, dan 11 September 2020. Dengan ini kami mengundang saudara untuk hadir dalam kegiatan ekspose hasil Audit yang akan disampaikan oleh Tim Investigatif, dengan ketentuan waktu hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB yang bertempat di ruang kerja Tim Investigatif lantai 2 dan di tandatangani oleh Inspektur Kabupaten Indramayu Didy Kusmulyadi.
Menurut keterangan Andri warga Desa Nunuk yang berhasil JABARONLINE wawancarai (21/10/2020) lewat telepon seluler, hal yang tertulis dalam surat undangan ekspose berbeda dengan aplikasinya. Pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu tidak berkenan megekspose hasil investigasinya kepada saya, bahkan bahkan terkesan mengintervensi, ketika saya meminta Tim investigasi inspektorat memperlihatkan SPJ Desa Nunuk tahun 2018 yang asli. Pihak Inspektorat bilang tidak ada dan malah menyodorkan SPJ terbaru yg tertulis dalam covernya SPJ PERUBAHAN.
“Jadi di dalam ruangan Investigatif itu poin-poin yang di adukan oleh si pelapor memang sifatnya tidak terbuka sama sekali, karena disitu contoh kegiatan yang pernah saya lihat dan dijadikan temuan oleh masyarakat untuk melaporkan ke inspektorat yaitu kegiatan pelatihan pembuatan paving blok yang tertera dalam SPJ APBDes tahun 2018 sekarang sudah tidak ada, malah saya disodorkan oleh tim investigasi SPJ perubahan kan aneh, berarti disini kan dalam satu tahun SPJ ada dua,” ungkap Andri.
Masih Andri “yang paling saya heran, di dalam ruangan ada camat, ada Kuwu, sekdes dan bendahara desa yang tidak berbicara sepatah katapun, mestinya ketika mau menghadirkan camat korelasinya adalah camat yang dulu bukan yang sekarang, saya menanyakan SPJ yang lama malah di jawab mana ada SPJ ada dua, ya inilah yang ada SPJ perubahan. Yang saya lihat SPJ perubahan ini dalam fisiknya masih baru, artinya cetakan baru, paling baru beberapa hari,” tambahnya.
Sementara itu JABARONLINE ketika mengkonfirmasi langsung Ketua Tim Investigatif Sri Hendriyani di ruang kerjanya setelah acara selesai (09/10/2020) meminta keterangan terkait ekspose hasil audit, mengatakan bahwa dirinya tidak punya kewenangan, proses belum selesai dan masih di komunikasikan. “Kita tidak punya kewenangan, Kita masih proses, dan belum bisa di komunikasikan dulu” ucap Sri kepada JABARONLINE.
Yang menarik judul dan isi surat panggilan kepada perwakilan masyarakat Desa Nunuk kecamatan Lelea bertuliskan Ekspose hasil audit tetapi pihak Inspektorat enggan memberikan informasi kepada masyarakat umum dan awak media sehingga terkesan tidak transparan. Bahkan salah satu anggota Tim Investigatif Hasan selaku Auditor mengatakan, bahwa laporan hasil audit belum bisa di ekspose, karena belum selesai. “Kita tidak punya kewenangan untuk menyebarkan, belum bisa kita ekspose karena laporannya belum selesai,” ungkap Hasan.
Sri dan Hasan yang berada dalam satu ruangan menambahkan ketika JABARONLINE menanyakan SPJ Desa Nunuk dirinya mengatakan, bahwa SPJ itu tidak bisa di sebarluaskan sebagai informasi publik. Bahkan Hasan menegaskan bahwa siapapun tidak boleh melihat SPJ Desa termasuk awak media sekalipun karena aturan dan merupakan dokumen negara yang sifatnya Rahasia. “SPJ gak bisa di sebarluaskan karena itu termasuk dokumen rahasia negara,” pungkas Sri.
Dan Hasan menegaskan “yang boleh melihat SPJ pengadilan sebagai barang bukti di pengadilan kalau sampeyan (media) gak bisa, karena sudah aturannya seperti itu. Yang namanya SPJ, masuk kedalam dokumen negara,” tegas Hasan.
Ketika JABARONLINE menanyakan tentang regulasi yang mengatur bahwa SPJ Desa tidak boleh di publish atau di informasikan ke masyarakat kepada Hasan, beliau menjawab tidak bisa mengungkapkanya. “Saya tidak bisa mengungkapkan itu, maaf dan saya tidak berhak menjawab,” tutupnya.
Setelah mendapatkan komentar dari Inspektorat, JABARONLINE pun mencoba mencari informasi kepada pihak Pengadilan Negeri Indramayu terkait komentar dari Tim Investigatif Inspektorat, terkait transparansi SPJ Desa yang hanya boleh di lihat oleh pihak Pengadilan pada (12/10/2020).
Pihak Pengadilan Negeri Indramayu melalui Humasnya, Mooris menjelaskan Pengadilan dengan Pemerintah Desa berbeda ranah wilayah kerja, yang mana Pengadilan pada rumiun Yudikatif dan Pemerintah Desa pada rumpun Eksekutif. “Kami dari pengadilan kalau SPJ Desa inikan tanahnya di rumpun Eksekutif yah,” terang Mooris.
Sampai saat ini, Mooris selaku Humas Pengadilan Negeri Indramayu belum mengetahui keterlibatan atau hubungan kerja dengan masalah SPJ Desa karena berbeda rumpun dan tanahnya juga, kecuali dalam proses persidangan yang notabene sebagai barang bukti di persidangan Dokumen apapun termasuk SPJ Desa dapat diketahui oleh Pengadilan. “Kalau dalam proses persidangan Dokumen apapun dapat di buka oleh Pengadilan,” tegas Mooris.
Lanjut Mooris pengadilan Negeri dalam konteks urusan perdesaan tidak mengetahui baik perkembangan yang ada di Desa maupun pengelolaan Desa. “Kami tidak pernah diteruskan (tembusan) terkait SPJ Desa semenjak berdirinya Kementerian Desa,” sambungnya.
Mooris menambahkan jika tidak ada sengketa, yang mana perkaranya tidak melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri, maka SPJ itu menjadi hak publik untuk di informasikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan di jamin boleh Undang-undang (UU). “Hak publik untuk memperoleh informasi itu dijamin oleh Undang-undang,” tutup Mooris.
Sementara itu peraturan tentang publikasi yang sifatnya wajib terkait pelaporan penggunaan Dana Desa yang diatur dalam :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA,
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NO.6 TAHUN 2020, menyatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APBDesa kepada masyarakat melalui media Informasi.
Penulis : UT