Inspektorat Panggil Perwakilan Masyarakat Nunuk Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Oknum Pejabat Desa
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Masyarakat Desa Nunuk yang tergabung dalam Forum “Masyarakat Nunuk Peduli” Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, kemarin Senin (07/09/20), memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Indramayu guna klarifikasi dan dimintai keterangan terkait tindak lanjut surat aduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh oknum pejabat desa pada pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018.
Pemanggilan perwakilan masyarakat Desa Nunuk tersebut melalui surat yang dilayangkan Insperktorat Kabupaten Indramayu dan ditujukan ke Kuwu Desa Nunuk dengan Nomor Surat : 094/027 – Itkab, Sifat : Penting dan Hal : Panggilan Dinas. Adapun nama-nama Masyarakat Desa Nunuk yang dipanggil diantaranya :
- CRN warga RT.003/007 Blok C
- AMN warga RT.005/002 Blok B
- JHR warga RT.-/- Blok E
- WRM warga RT.016/006 Blok F
- AD warga RT.006/002 Blok B
- RSN warga RT.011/004 Blok D
Baca Juga
Warga Desa Nunuk Laporkan Kuwu dan Sekdesnya ke Polres Terkait Dugaan Pungli Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah
Warga tersebut hadir tepat waktu sesuai jadwal yang tertera dalam surat, yaitu pada pukul 09.00 WIB di kantor Inspektorat dan menghadap Sri Hendriyani yang menjabat sebagai Pengendali Teknis Tim Investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu. Surat tersebut juga ditembuskan kepada :
- Bupati Indramayu
- Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu
- Camat Lelea
Dan ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Indramayu, Didy Kusmulyadi.
Ketika jabaronline meminta keterangan salah satu warga Desa Nunuk RSN, korban yang dipalsukan nama dan tandangannya oleh oknum pejabat desa tersebut, baru saja keluar dari ruangan investigasi Inspektorat (07/08/20). Ia mengatakan, bahwa dirinya dimintai keterangan oleh Tim Investigasi terkait benar atau tidak dirinya menjadi korban pemalsuan nama dan spesimen dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan penyerapan Anggran Dana Desa.
“Saya ditanya sama Tim Investigasi, benar tidak sampeyan Warga Desa Nunuk? Mengetahui tidak, ada kegiatan pelatihan pembutan paving block? Sampeyan melaksanakan kegiatan tersebut atau tidak? Dan menerima uang atau tidak?,” ungkapnya.
Masih RSN, “Saya menjawab pertanyaan yang dilontarkan dengan apa adanya, jangankan untuk mengetahui kegiatan dan menerima uangnya, tahu pun tidak. Bahkan, pihak desa tidak pernah memberitahukan kepada saya kegiatan tersebut, apalagi sampai dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Tempat saya itu difoto tanpa pemberitahuan buat apa-apanya, tiba-tiba sudah ada tanda tangan dan nama saya dalam LPJ ADD,” tambahnya kepada jabaronline.
Selain RSN, narasumber yang berhasil jabaronline konfirmasi dan dimintai keterangannya yaitu AN, beliau adalah tokoh pemuda dan pencetus Forum “Masyarakat Nunuk Peduli”.
AN menambahkan, “Ada 13 poin laporan aduan Masyarakat Nunuk Peduli, berdasarkan hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Belanja yang bersumber dari ADD Desa Nunuk tahun 2018, yang notabene dikorupsi dan tanpa kegiatan atau fiktif. Semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Kuwu Desa Nunuk secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, karena sudah menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa dalam hal penggunaan dana desa,” tambah AN saat ditemui jabaronline di tempat yang sama.
Laporan Masyarakat Nunuk Peduli dalam rangka peran serta pengawasan pelaksanaan ADD yang telah diatur oleh Peraturan Kementerian Desa PDDTT Nomor 05 Tahun 2015, Nomor 22 Tahun 2016, Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Desa dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 serta UU No.20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Desa Nunuk, pihak Inspektorat pun masih terus menindak lanjuti kasus ini.
Penulis : M.Sanaji & Deni.A
Editor : Dinda Triana Puspitasari 21