Ironis, Sungai Ci Manuk Sumber Kehidupan Masyarakat Indramayu Alih Fungsi Menjadi Industri Pabrik Kerupuk

Ironis, Sungai Ci Manuk Sumber Kehidupan Masyarakat Indramayu Alih Fungsi Menjadi Industri Pabrik Kerupuk

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Ci Manuk berhulu di Pegunungan Mandalagiri di Kabupaten Garut pada ketinggian sekitar 1700 meter di atas permukaan laut (mdpl), mengalir ke arah timur laut sepanjang 180 km dan bermuara di Laut Jawa di Kabupaten Indramayu. Ci Manuk pada bagian hilir cukup lebar sehingga dapat dilayari oleh kapal relatif besar.

Pada abad ke-16, muara Ci Manuk adalah pelabuhan yang ramai dan menjadi salah satu pelabuhan milik Kerajaan Sunda, sebagaimana dilaporkan oleh Tome Pires sebagai “Chemano”. Di wilayah Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang aliran Ci Manuk dibendung untuk pembangunan Waduk Jatigede. Sungai Cimanuk mempunyai dua muara, yaitu: Ci Manuk Lawas (“Cimanuk Lama”; 6.24473°S 108.34502°EKoordinat: 6.24473°S 108.34502°E) dan Ci Manuk Anyar (“Cimanuk Baru”; 6.228611°S 108.175°E).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Penduduk di sepanjang aliran Ci Manuk memanfaatkan sungai ini untuk sumberdaya pertanian dan perikanan baik secara tradisional, dengan cara memancing atau menjala. Daerah Aliran Sungai (DAS) Ci Manuk sekarang dipakai untuk memasok irigasi sawah irigasi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon, sebagai daerah penghasil padi utama, terlebih saat ini telah dibangun Waduk Jatigede di wilayah Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
Kuwu dan Sekretaris Desa Nunuk Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu Diduga Lakukan Pungli Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah

Seiring dengan berjalannya waktu, Ci Manuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum pemangku kebijakan dan para pengusaha industri di Indramayu yang tidak bertanggung jawab, mereka menjadikan Ci Manuk sebagai bisnis yang berpotensi sebagai mesin ATM penghasil uang bagi para oknum pengusaha industri pabrik kerupuk dan pemangku kebijakan izin sektoral.

Hal itu bukan merupakan isapan jempol belaka, terlihat dengan megahnya berdiri kokoh pabrik-pabrik kerupuk tanpa Izin di bantaran Sungai Ci Manuk Desa Kenanga Blok Dukuh Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, pabrik kerupuk dengan cerobong asap yang menjulang tinggi ke langit dengan congkak dan menunjukkan kesombonganya merampas keperawanan manfaat dan fungsi Ci Manuk.

Ketika Jabaronline meminta keterangan Kuwu Desa Kenanga Darpani, ketika sedang berada di pabrik kerupuk milik salah satu warganya (27/08/20) mengatakan bahwa pihak Desa tidak pernah memberikan Izin pembangunan pabrik tersebut, “ masyarakat yang menguasai bantaran sungai Ci Manuk milik BBWS dari mulai pembangunan pabrik sampai berdiri dan beroperasi sampai dengan sekarang tidak ada izin ke Desa, pemberitahuan pun tidak ada,” Ucapnya.

Masih Darpani “masyarakat yang membangun pabrik tersebut sebenarnya sadar diri bahwa tanah yang di bangun pabrik milik BBWS, dan siap ketika ada proyek normalisasi dari pihak BBWS akan membongkar pabriknya,” Pungkasnya.

Ketika dikaitkan dengan dampak lingkungan imbas dari alih fungsi bantaran sungai Ci Manuk di saat musim penghujan, maka akan mengakibatkan banjir bandang bukan hanya masyarakat sekitar Desa Kenanga saja, melainkan masyarakat Indaramayu Kota pada umumnya, “ setiap tahun masyarakat kita kena imbasnya karena kita membangun pabrik di bantaran, sungai pun akan mengalami pendangkalan dan penyempitan yang menyebabkan aliran air di sungai Ci Manuk akan terhambat, dan sungai tidak mampu menahan Debit air yang begitu banyak.” Tambah Darpani.

Sementara itu, salah satu pemilik pabrik kerupuk cap Nila Mas Junedi ketika di mintai keterangan oleh Jabaronline di lokasi pabrik (01/09/20) mengatakan bahwa tidak ada izin dari pihak Desa atau instansi manapun, “ pada saat mendirikan pabrik saya tidak Izin ke pihak Desa atau BBWS, kalau tidak boleh mendirikan bangunan kan setidaknya pihak Desa atau BBWS menegur atau melarang kami mendirikan bangunan pabrik tapi pihak Desa diam saja, sehingga kami berfikir tidak ada masalah,” Ucap Junedi kepada Jabaronline.

“ Kalau pihak BBWS mau membongkar pabrik kami ya harus memberikan ganti rugi, karena tidak ada teguran ataupun larangan pada saat mendirikan bangunan pabrik dan kami membangun pabrik tidak sedikit uang yang kami keluarkan,” Tambahnya.

Sangat ironis memang kejadian alih fungsi lahan bantaran sungai Ci Manuk yang terjadi di Desa Kenanga Blok Dukuh Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu ini, siapa yang bertanggung jawab ketika sungai Ci Manuk sudah tidak berfungsi dengan baik lagi, sementara itu Desa Kenanga Blok Dukuh dijadikan sentra Industri dan Desa percontohan IKM penghasil Kerupuk terbesar di Jawa Barat dan banyak menyumbang penyerapan tenaga kerja di Indramayu.

Sampai berita ini di tayangkan kami belum bisa mengkonfirmasi lebih lanjut terkait masalah perizinan pendirian industri pabrik kerupuk di Desa Kenanga Blok Dukuh Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu tersebut, karena terkendala masih memerlukan banyak waktu dan kerjasama BBWS dan Dinas terkait Pemangku kebikjakan masalah perizinan pembangunan Pabrik tersebut.

Penulis : Moh.sanaji/UT
Editor : Kartika Nur Amalia 21

Editors Team
Daisy Floren