Islam : Berantas Narkoba, Generasi Terjaga
JABARONLINE.COM - Penduduk Indonesia yang berjumlah besar serta wilayahnya yang luas dan terbuka menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar yang menggiurkan untuk peredaran narkoba, salah satunya wilayah Kota Bandung. Bahkan diduga kuat Indonesia sudah menjadi basis produksi beberapa jenis narkoba, yang menjadikan peredaran narkoba di Indonesia hingga kini terus terjadi dan sulit dihentikan.
Di Bandung dua pria berinisial M dan P diamankan Satuan Reserse (satres) Narkoba Polrestabes Bandung lantaran kedapatan memiliki ganja 3 kilogram. Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait adanya penjualan ganja di media sosial. Berbekal laporan tersebut, Polisi menyelidiki siber mencari akun tersebut (kompas.com).
Tiga kurir narkoba jenis sabu, divonis kurungan penjara seumur hidup, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis yang diberikan hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati (TribunJabar.ID).
Dua orang pria diamankan jajaran Satnarkoba, Polrestabes Bandung saat melakukan razia tempat hiburan malam di Kota Bandung. Dalam razia itu, petugas menggeledah para pengunjung dan melakukan tes urine terhadap para pengunjung. Hasilanya dua orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dua orang tersebut diamankan dari dua tempat berbeda, satu diamankan saat berada di Club Diskotek dan satu lagi ditempat karaoke kawasan Paskal 23 (TribunJabar.ID).
Apabila kita telaah dengan seksama,ada penyebab utama gagalnya pemberantasan narkoba, yaitu kesalahan paradigma terhadap masalah narkoba. United Nations Office On Drugs Crimes (UNODC), memandang peredaran narkoba adalah kejahatan, sedangkan penyalahgunaan narkoba sekedar masalah kesehatan.
Menurut analisa mereka pengguna narkoba diketahui sangat rentan dan mudah terjangkit HIV, Hepatitis, dan Tuberkulosis, yang kemudian dapat menular ke masyarakat umum. Itulah sebabnya para pengguna narkoba disebut "Pasien" yang harus direhabilitasi, bukan sebagai penjahat yang harus dihukum. Inilah kondisi yang menjadikan para pengguna tidak jera mengonsumsi narkoba terus menerus. Dan sangat disayangkan prinsip seperti ini diberlakukan pula di Indonesia.
Semua itu bertentangan dengan Islam. Dalam agama Islam, narkoba hukumnya haram. Pengguna menjadi pelaku kejahatan yang akan mendapatkan hukuman yang membuat jera.
Allah SWT berfirman : "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS Al Baqarah: 195).
Dalam ayat ini melarang umat Islam terjerumus pada hal-hal yang membinasakan.
Narkoba merupakan zat yang membahayakan sehingga hukum menggunakannya adalah haram, baik sebagai pemakai maupun pengedar.
Islam adalah agama paripurna, maka didalamnya terdapat seperangkat aturan yang akan menuntaskan dan membuat jera para pemakai maupun pengedar. Atas dasar pemahaman dan ketaatannya kepada Allah Taala orang Islam yang bertakwa, secara sadar pasti akan menjauhi narkoba.
Di dalam sistem Islam, benar-benar menjaga generasi umat. Negara benar-benar memfungsikan dirinya sebagai pengurus dan penjaga. Penguasa tidak abai dengan moral rakyatnya karena Dimensi ruhiah benar-benar melekat dengan kepemimpinan Islam.
Pemimpin Islam akan terus memastikan tidak ada satu pun perkara yang akan membahayakan akal, fisik, dan mental mereka. Perhatian Pemimpin Islam mencakup urusan akhirat rakyatnya.
Lahirnya keluarga dan masyarakat ideal dari Support System Negara Islam. Keduanya benar-benar berfungsi dan berjalan karena ditopang oleh penerapan sistem hidup yang juga ideal.
Untuk menghindari dan sadar akan bahaya narkoba, perlu dukungan negara, masyarakat, dan keluarga yang memberikan Atmosfer Islam. Hal ini hanya ada dalam sistem pemerintahan Islam, yaitu sistem yang menjadikan Islam sebagai dasar negara dan aturan kehidupan.
Wallahu A'lam bish showab
Penulis : Yuli Yana Nurhasanah
Ibu rumah tangga