Iuran Wajib Guru PGRI Indramayu Ibarat Koperasi, Tak Bayar Jadi Utang, Kini Bengkak Ratusan Juta
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Lika- lku cuan Iuran paksa anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indramayu diduga ibarat Koperasi bisnis untuk memperkaya para pengurus baik dalam tingkat provinsi maupun pusat.
Indikasi membuat organisasi ini diduga hanya semata-mata mengambil keuntungan dari banyaknya para guru yang tergabung. Hal ini lantaran sifatnya mengikat, jika para anggota tidak membayarkan iuran maka akan berubah menjadi utang-piutang .
Untung Aryanto, wakil ketua PGRI Kabupaten Indramayu didampingi Sukanda selaku sekretarisnya mengungkapkan, iuran tersebut sifatnya mengikat. Terhitung, PGRI Kabupaten Indramayu untuk pengurusan lama memiliki hutang setoran ke pengurus Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 250 juta .
“Kita dibebankan karena para pengurus lama memiliki hutang ke provinsi,” ungkapnya .
Untung menjelaskan, saat itu banyak cabang-cabang tidak melakukan pendataan ulang jadi, jadi data yang seharusnya dirubah namun tetep data lama jadi dari provinsi tidak tahu menahu.
“Para cabang-cabang kala itu tidak melakukan pendataan ulang, kan waktu itu, ada anggota yang pensiun dan meninggal dunia tetepi mereka tidak merubah. Terus banyak sekali cabang-cabang yang nunggak setor iuran ke kabupaten, seperti di cabang widasari, Karangampel dan Balongan,” jelasnya .
Diketahui dari penjelasan Untung Aryanto, iuran dibebankan kepada anggota itu tidak disama ratakan setiap cabang nilainya berbeda. Namun diharuskan mereka setor ke Kabupaten itu sebesar Rp3000 dari iuran wajib yang dibebankan senilai Rp6000 setiap anggotanya. Secara keseluruhan sebanyak 7000 anggota namun hanya 5000 yang aktif untuk membayar iuran tersebut.
“Tidak sama setiap cabangnya, tergantung kebutuhan cabang, apalagi kalau ada acara seperti Hari Ulang Tahun,” tegasnya.
Dirinya menambahnya bulan kemarin, PGRI Kabupaten Indramayu telah menyetorkan uang ke Provinsi sebesar Rp70 juta. “Angka itu dampak dari para pengurus lama yang memiliki hutang sampai bengkak ratusan juta,” pungkasnya .
Sebelumnya, Malik Ibrahim selaku Ketua PGRI Perwakilan Kabupaten setempat melalui pesan singkat what’sapp mengungkapkan, tentang besaran iuran, berdasarkan AD/ART minimal Rp 6.000. Rinciannya wilayah cabang Rp2.400 , Kabupaten Rp1.800 lalu Provinsi Rp1.200 dan PB Rp600.
Namun terjadi perubahan, untuk Tahun 2022 PGRI Kabupaten Indramayu berdasarkan RakerKab ke 1 di Pengandaran menetapkan, iuran wajib anggota sebesar Rp8000. Dengan rincian PB Rp600, Provinsi Rp1.200, Kabupaten Rp3000 dan cabang Rp3.200. Dan untuk besarnya iuran anggota di setiap Cabang beragam sesuai Konkercab dan Rakercab masing masing. (JD/TIM)