Izin Untuk Pengembang Perumahan Harus Di Perketat

Izin Untuk Pengembang Perumahan Harus Di Perketat

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG,JABARONLINE.COM- Proses dan prosedur perizinan dapat meliputi prosedur pelayanan perizinan, proses penyelesaian perizinan yang merupakan proses internal yang dilakukan oleh aparat/petugas. Secara umum permohonan izin itu harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi izin. Disamping itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai pemberi izin yang ditentukan secara sepihak. Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin, tujuan izin dan instansi pemberi izin, yaitu instansi terkait, bisa Pemerintah Daerah atau pusat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Berbeda dengan di Kabupaten Bandung, izinnya baru diproses tapi pelaksanaannya sudah dimulai seperti grup Podomoro di Buah Batu secara diam-diam telah membebaskan lahan 150ha untuk di jadikan komplek perumahan.

Berdasarkan aduan masyarakat beberapa waktu lalu kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, alih fungsi lahan dan lemahnya AMDAL yang harus diperketat perizinannya, malah diperlemah sehingga memudahkan Devloper sewenang- wenang membangun kepentingannya tanpa menghiraukan dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Beberapa perusahaan pengembang yang di duga bermasalah mengenai ijin seperti: PT. AGUNG PODOMORO LAND, PT. MENTARI AGUNG MANDIRI dan PT. KREASI PAPAN.

“Masalah perizinan di Kabupaten Bandung sangat tidak terkontrol, seperti grup Podomoro sudah membebaskan lahan secara diam diam sebanyak 150 hektar,” Ujar Ketua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Partai Nasdem, H. Toni Permana, Jum’at (4/10/2019).

“Sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 bahwasanya Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” Lanjutnya.

Toni juga mengatakan, sudah waktunya Pemerintah menghentikan izin untuk pengembang Perumahan karena akan berdampak kepada lingkungan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Pihak kami sudah sepakat akan bekerja secara serius dan bersungguh-sungguh untuk mengevaluasi masalah perizinan untuk Devloper dalam waktu dekat ini,” Tutup Toni.

Heri Muslim- 023

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author