Jabar Hattrick Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Jabar Hattrick Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Smallest Font
Largest Font

KAB. CIANJUR | JABARONLINE.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali meraih penghargaan sebagai Pemerintah Provinsi Informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Prestasi ini melengkapi dua predikat serupa dua tahun berturut-turut yakni 2018 dan 2019.

Penghargaan diraih berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) KI selama tiga bulan terkait keterbukaan informasi publik yang di antaranya pada pemerintah provinsi. Pada monev 2020, Jabar berada di tiga besar bersama DKI Jakarta dan Jateng.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Gubernur Jabar Ridwan Kamil Luncurkan Bataru Guru Kini Bisa Beli Rumah dengan Cicilan Rendah

Penghargaan diumumkan secara virtual oleh Ketua KI Pusat bersama Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin, dan diterima oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kategori informatif merupakan kategori tertinggi pada penganugerahan ini. Jabar ada dalam tiga besar dengan nilai 98,15, setelah Jateng 99,07, dan DKI Jakarta dengan nilai 99,07.

Menurut Kang Uu, penghargaan ini membuktikan Pemda Provinsi Jabar berkomitmen mengelola pemerintahan dengan informasi transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau masyarakat.

“Hari ini kami diumumkan sebagai salah satu pemda provinsi dengan keterbukaan informasi publik yang dianggap oleh tim penilai sebagai kategori juara,” ujar Kang Uu usai mengikuti penganugerahan virtual dari Sangga Buana Hotel & Bungalows, Kabupaten Cianjur, Rabu (25/11/2020).

Keterbukaan informasi, kata Kang Uu, merupakan hak dasar masyarakat dalam penyelenggaraan bernegara. Publik wajib diberitahu setiap kebijakan, keputusan, dan program pemerintah yang sedang berjalan. Semua prosesnya harus transparan mulai dari legalitas, anggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi.

“Kalau tidak diketahui, nanti masyarakat tidak bisa memanfaatkan program. Apalah artinya kebijakan pemerintah tapi masyarakat tidak mengetahui,” kata sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini.

Keterbukaan informasi juga mutlak dalam rangka pengawasan pembangunan oleh masyarakat. Dalam hal ini, Pemda Provinsi Jabar selalu menganut prinsip keterbukaan dan tidak alergi terhadap masukan masyarakat.

“Pemda Provinsi Jabar tidak pernah menutup-nutupi kebijakan yang dicanangkan. Masyarakat dipersilakan mengakses informasi pembangunan seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya melalui kanal- kanal resmi,” katanya.

Kang Uu mencontohkan, dalam penanganan COVID-19, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar selalu mengutamakan transparansi data. Sejak awal pandemi, Jabar sudah memiliki aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 (Pikobar) yang direplikasi di kabupaten/kota dengan nama berbeda.

Selain Pikobar, ada juga Command Center sebagai dasbor bagi pimpinan di Jabar untuk mengelola informasi. Kemudian ada aplikasi Sapawarga sebagai kanal komunikasi Gubernur/Wakil Gubernur langsung dengan warga dan belakangan dipakai untuk pendataan bansos provinsi.

Kang Uu juga mengapresiasi kinerja Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar sebagai PPID Utama dalam mempertahankan prestasi ini selama 3 tahun berturut-turut.

“Saya apresiasi kepala dinas, kepala badan/kantor, juga kepala biro yang selalu menginformasikan kepada masyarakat terkait keputusan-keputusannya,” ucap Uu.

Penghargaan ini, kata Kang Uu, juga tidak akan mungkin didapat Pemda Provinsi Jabar jika tidak didukung oleh media massa. Selama kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, media telah menjadi mitra terbaik yang menjadi penghubung antara pemda dengan masyarakat. Media juga menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih juga ke media baik mainstream dan tidak mainstream. Sehingga mayarakat bisa membaca informasi baik dari medsos ataupun media lainnya. Media alat memperpanjang informasi kepada masyarakat, memperpanjang harapan dan keinginan, aspirasi msyarakat,” katanya.

Wapres RI Ma’ruf Amin sebagai pihak yang membidani penghargaan, mengapresiasi badan publik yang telah menyajikan kemudahan informasi bagi masyarakat. Ia berharap peraih penghargaan terus berkomitmen mempertahankan capaian dengan mengutamakan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Terapkan komitmen dan strategi yang tepat. Junjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terhadap setiap aspek pelayanan informasi kepada publik,” kata Wapres.

Keterbukaan informasi publik, jelas Wapres, bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945. Aturannya kemudian diturunkan oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menuturkan, monev yang dilakukan langsung diawasi wakil presiden. Di tengah pandemi KI pusat, aktif mendorong badan publik memberikan layanan informasi yang menstimulus kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan gaya hidup sehat.

Penghargaan yang diraih jangan dianggap sebagai bentuk kontestasi, namun harus dimaknai sebagai komitmen implementasi keterbukaan informasi publik. “Terimakasih seluruh badan publik yang telah berkomitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 merupakan yang kesepuluh diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di bawah pengawasan langsung Wapres. Penghargaan kepada tujuh kategori badan publik dengan predikat Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif.

Ketujuh badan publik itu yakni kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.

Red

Editors Team
Daisy Floren