Jalin MoU Dengan Kantor Pertanahan, Pemkab Indramayu Lakukan Percepatan Pensertipikatan Hingga Penanganan Perkara Tanah

Jalin MoU Dengan Kantor Pertanahan, Pemkab Indramayu Lakukan Percepatan Pensertipikatan Hingga Penanganan Perkara Tanah

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Sebagai implementasi salah satu program unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da), Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan pelacakan dan inventarisasi terhadap aset daerah.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan Nota Kesepakatan (Nokes) antara Pemkab Indramayu dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu tentang Percepatan Penyertifikatan Tanah, Penanganan Perkara, Sengketa, dan Konflik Tanah yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Inspektur Ari Risdianto dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Penyerahan 30 Sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) pada Acara Roadshow Bus KPK yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis 8 Agustus 2024.

Bupati Indramayu Nina Agustina seperti yang disampaikan Ari Risdianto mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan ikhtiar dari semua pihak agar aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu terjamin keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum yang pasti.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Menurut Ari, sejak diluncurkan program La-Da Pemkab Indramayu telah berhasil mengamankan aset daerah seperti tanah, bangunan, dan kendaraan serta aset lainnya. Aset yang sempat dikuasai oleh individu tersebut sekarang telah kembali ke pemerintah daerah.

“Kita komitmen sesuai petunjuk Bupati Indramayu aset-aset yang milik pemerintah daerah harus kita selamatkan. Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan ini sebagai upaya kita untuk melindungi aset-aset tanah yang pemerintah daerah miliki,” kata Ari.

Ari menambahkan, penyelamatan aset daerah yang terbaru adalah kembalinya aset daerah yang diperuntukkan bagi Perumdam Tirta Darma Ayu setelah sekian tahun bersengketa dan juga dikuasai oleh individu sekarang bisa kembali.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto menjelaskan, capaian sertipikasi tanah hak pakai pemerintah daerah pada tahun 2021 mencapai 76 bidang dengan nilai Rp14,03 miliar, kemudian tahun 2022 mencapai 183 bidang dengan nilai Rp138,3 miliar, dan tahun 2023 mencapai 202 bidang dengan nilai Rp48,9 miliar.

“Pada tahun 2024 ini kita terus berjalan dengan berkolaborasi bersama Kantor Pertanahan untuk menginventarisir dan melacak aset daerah berupa tanah dan bangunan. Ini menjadi komitmen kita semua di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina agar terwujud Indramayu Bermartabat,” kata Woni.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Penulis