Jamparing Institut: Apresiasi Langkah Ditreskrimsus Polda Jabar Panggil 8 Kepsek SMK-SMA

Jamparing Institut: Apresiasi Langkah Ditreskrimsus Polda Jabar Panggil 8 Kepsek SMK-SMA

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), Ditreskrimsus Polda Jabar melayangkan surat undangan untuk klarifikasi kepada beberapa kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri dan SMA Negeri di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Surat undangan klarifikasi tersebut, dilayangkan Ditreskrimsus Polda Jabar sesuai nomor B/Und-7395/VI/RES.3/2024/Ditreskrimsus ditujukan kepada kepala SMK Negeri 3 Bandung tentang Dumas tentang dugaan tindak pidana korupsi dana (Tipikor) Dana BOS reguler tahun 2020.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hal tersebut dilakukan Unit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengumpulan bahan keterangan menindaklanjuti Dumas atas dugaan tipikor tentang Dana BOS tahun 2022.

Selain kepada kepala SMK Negeri 3 Bandung, undangan klarifikasi juga disampaikan ke SMAN 4, SMAN 8, SMAN 10, SMAN 15, SMK Negeri 3, SMKN 6 dan SMKN 9 Bandung.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Selain beberapa SMKN dan SMAN Kota Bandung, Ditreskrimsus Polda Jabar juga mengundang pihak SMAN I Banjaran, SMAN I Majalaya dan SMKN I Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jamparing Institut Pemerhati Kebijakan Pemerintah Dadang Risdal Aziz mengapresiasi langkah Polda Jabar dalam menindaklanjuti Dumas.

Oleh karena itu, menurut Risdal sapaan akrab Direktur Jamparing Institut Pemerhati Kebijakan Pemerintah berharap unit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar bisa mengusut tuntas permasalah tersebut hingga ditetapkan tertuga.

Lebih lanjut Risdal menegaskan, agar dugaan Tipikor dana BOS reguler tahun 2020 terbongkar secara terang benderang, maka periksa semua SMK dan SMA Se-Jabar.

"Betul, bila diperlukan periksa semua SMK dan SMA di Jabar agar dugaan tipikor di lingkungan sekolah menengah bisa terungkap secara terang benderang," kata risdal, kepada awak media. Jumat 12 Juli 2024.

Risdal menjelaskan, dugaan Tipikor dana BOS reguler tahun 2020 tersebut, bisa saja terjadi di seluruh SMK dan SMA se-Jabar. Karena pada tahun 2020 lalu, sedang terjadi Covid 19.

"Kalau ada dugaan Tipikor dana BOS tahun 2020 lalu, kemungkinan besar terjadi disemua sekolah karena saat itu negara kita sedang dilanda wabah Covid 19," jelasnya.

Oleh karena itu, Risdal menegaskan sekaligus mendorong langkah Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar untuk memeriksa semua SMA dan SMK Se-Jabar.

"Harus diusut tuntas semua dugaan Tipikor dana BOS, karena itu perbuatan yang mencederai masyarakat dan merusak generasi muda bangsa," akunya.

Risdal mengaku, mengetahui informasi undangan klarifikasi kepada beberapa kepala SMK dan SMA tersebut, dari data yang masuk ke kantor Jamparing Institut di Soreang.

"Ya, kami mengetahui adanya undangan klarifikasi untuk kepala SMK dan SMK di kabupaten Bandung dan Kota Bandung dari data yang masuk kepada pihaknya," pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren