Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Kembali Diungkap Sat Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar

Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Kembali Diungkap Sat Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Pengungkapan terhadap para tersangka peredaran narkotika tembakau sintetis beromset miliaran rupiah kembali berhasil di Ungkap oleh Satuan Narkoba Polres Bogor bersama Direktorat Narkoba Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan bahwa Pengungkapan yang berhasil di lakukan kali ini merupakan hasil pengembangan yang di lakukan Polres Bogor dan Direktorat Polda Jabar dari para tersangka kasus Home industri tembakau sintetis siap edar sebelum yang di ungkap Polres Bogor pada bulan mei 2021 lalu dengan para tersangka yang berhasil di amankan yaitu MO, IA, dan RJ berikut barang bukti tembakau sintetis siap edar sebanyak 2.200 gram.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dimana dari pengembangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar di dapati kembali 8 tersangka lainnya yaitu IB dan DN yang di tangkap di wilayah Cianjur berikut barang bukti tembakau sintetis sebanyak 1.443 gram. tersangka FH dan FS yang di tangkap di wilayah Kota Bandung berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 15.350 gram. tersangka LP di tangkap di wilayah Bintaro berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 3.600 gram dan tembakau sintetis siap edar sebanyak 1.056 gram. tersangka WAP dan AP ditangkap di wilayah Pondok Aren Tangerang Selatan berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 2.950 gram.

Sementara itu satu tersangka home industri ganja sintetis lainnya dengan inisial DJ ini berhasil di tangkap di Wilayah Palmerah Jakarta Barat berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 108,11 gram, tembakau sintetis siap edar sebanyak 2, 7 Kilo gram, 1 buah alat press, 2 buah alat timbangan digital, 2 buah gelas ukur, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna hijau, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna coklat, 4 buah botol kaca berisikan ethanol atau alkohol, dan 21 buah botol kaca kecil berisikan cairan saus tembakau.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
Barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 108,11 gram, tembakau sintetis siap edar sebanyak 2, 7 Kilo gram, 1 buah alat press, 2 buah alat timbangan digital, 2 buah gelas ukur, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna hijau, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna coklat, 4 buah botol kaca berisikan ethanol atau alkohol, dan 21 buah botol kaca kecil berisikan cairan saus tembakau.

Dari pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan tersebut bahwa bahan baku pembuatan tembakau sintetis ini berasal dari negara China, yang dimana hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan bagaimana barang – barang tersebut bisa masuk ke Indonesia. Sementara itu dalam produksinya para tersangka ini melakukan pembuatannya di lakukan secara Home industri.

Dan dalam peredarannya tembakau sintetis siap edar ini di edarkan para tersangka melalui media sosial Instagram dengan berbagai akun. Serta dalam pengiriman terhadap tembakau sintetis yang telah di pesan oleh para konsumennya ini, para tersangka ini mengirimkannya melalui jasa ojek Online ataupun melalui kurir.

Sementara itu diketahui nilai jual setiap 1 gram tembakau sintetis siap edar ini di hargai sekitar 60 ribu rupiah, dan bila di total kan tembakau sintetis siap edar yang berhasil disita ini, nilai jualnya pun mencapai kurang lebih 360 juta rupiah.

Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago juga mengatakan, bahwa secara keseluruhan dari 6 TKP pengungkapan kasus home industri tembakau sintetis yang berhasil di Ungkap ini total sebanyak 33, 45 kilo gram bahan baku (biang) tembakau sintetis dan 5, 92 Kilogram tembakau sintetis siap edar berhasil kita amankan.

“Untuk Pasal yang kita jerat terhadap 11 tersangka ini yaitu pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar rupiah, maksimal 10 Milyar rupiah,” tutupnya.

Reporter : Acep Sanusi

Editors Team
Daisy Floren