Hukum  

Jederr… Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kadis dan Kabid DPKPP Indramayu, Terbukti Rampok Uang Rakyat

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM– S, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu serta BSM , Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Rabu 29 September 2021 resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat .

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rampok uang rakyat pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

S dan BSM usai diperikasa sebagai tersangka turun mengenakan rompi jingga dengan pengawalan ketat oleh petuga Kejati Jabar untuk dijebloskan ke penjara petang ini.

Baca Juga :  Angkasa Pura Samratulangi Manado diduga Kuat Belum Bayar Ganti Rugi Lahan.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, S dan BSM, ditahan untuk dua puluh hari ke depan. Mereka ditahanan di Polrestabes Bandung. Selain S dan BSM, Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni seorang kontraktor berinisial PPP dan makelar proyek berinsial N.

Proyek tersebut bernilai Rp15 miliar. Praktik curang para tersangka terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Kerugian negara akibat para maling uang rakyat itu sekitar Rp2 miliar.

Baca Juga :  Kpt Inf Amril Laksanakan Apel Anggota, Cek Kesiapan dan Evaluasi Kinerja Anggota

“Mereka kami tahan untuk dua puluh hari ke depan, sampai tanggal 18 Oktober 2021. Kami akan terus dalami kasusnya, sebelum perkaranya kami limpahkan ke pengadilan,” ungkap Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, kepada awak media.

Reporter : Tri .K.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *