Jelang Ramadhan, Polisi Di Purwakarta Gelar Razia Miras
PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Upaya cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1443 H, jajaran Polsek Purwakarta Kota, Polres Purwakarta bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Purwakarta menggelar razia minuman keras (miras), pada Sabtu, 27 Maret 2022, petang.
Polsek Purwakarta Kota menggerebek empat titik penjual minuman keras (Miras). Kawasan yang ditelusuri yakni Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Basuki Rahmat.
Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol H Januaryono mengatakan, razia ini dilakukan sesuai dengan perintah, Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana dan Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto.
Atas perintah itu, lanjut dia, bergerak untuk melakukan razia miras jelang bulan suci Ramadhan.
“Kami bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Purwakarta melakukan operasi pekat ini dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan. Alhamdulillah dari empat titik yang kami razia ada sekira 45 Botol minuman keras berbagai merk dan 5 jerigen miras jenis tuak yang berhasil disita,” jelas Januaryono, pada Minggu, 27 maret 2022.
Kapolsek melanjutkan, rata-rata barang bukti miras ini dari warung jamu yang ada di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota.
Januaryono menyebut pedagang minuman keras tersebut tindak agar tidak mengulangi hal serupa. Diharapkan menjadi pelajaran ke depan bagi yang bersangkutan.
“Barang – barang kita sita dan sementara pemilik warung kita kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegasnya.
Januaryono menambahkan, kegiatan operasi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah bulan suci ramadhan dengan khusyuk dan tidak terganggu dengan peredaran miras yang dapat menimbulkan tindak kriminal.
“Kami ingin agar tidak ada lagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kasemen, apalagi saat ini akan mendekati bulan ramadhan. Kami tidak ingin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terganggu karena miras,” harap Kompol H Januaryono.(Mustofa K)