Jika Korupsi Dana BOS Ada Tersangka Baru, Kenapa PDAM Tidak Ya?

Jika Korupsi Dana BOS Ada Tersangka Baru, Kenapa PDAM Tidak Ya?

Smallest Font
Largest Font

KARAWANG | JABARONLINE.COM – Menjelang agenda sidang keenam di Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus korupsi utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta pada Rabu-16/12/2020 pengacara terdakwa Novi Farida yaitu Kantor Hukum Asep Agustian, S.H., M.H., mengaku akan terus mendorong adanya tersangka baru melalui fakta-fakta persidangan.

Menurut Asep Agustian, S,H., M.H., mengatakan, jika kasus korupsi dana BOS 2015-2016 SMKN 2 Karawang saja bisa memunculkan tersangka baru, maka kemungkinan besar hal yang sama akan terjadi di kasus PDAM (tersangka baru, red). Terlebih, bukti aliran dana haram korupsi PDAM sudah ada di tangan Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga :PDAM Tita Raharja Tanam 300 Pohon Berbagai Jenis

Menurut Praktisi Hukum Asep Agustian, S.H., M.H., yang lebih akrab disapa Askun ini menjelaskan perbedaan antara kasus korupsi dana BOS SMKN 2 Karawang dengan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Menurut Askun, sebenarnya tidak ada perbedaan yang mencolok diantara kedua kasusnya. Hanya saja jika kasus korupsi dana BOS SMKN 2 Karawang berangkat dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Karawang. Sementara korupsi PDAM berangkat dari penyelidikan Polres Karawang.

Untuk PDAM, karena kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka sebenarnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga bisa mengembangkan kasusnya dan menetapkan tersangka baru melalui bukti-bukti baru dari kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung. Sama halnya dengan tersangka baru pada kasus korupsi SMKN 2 Karawang, Ujar Askun, pada hari Senin (14/12/2020).

Menurut Askun menjelaskan, bahwa perihal tersangka baru atas korupsi dana BOS SMKN 2 Karawang, karena adanya kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung. Yaitu dimana salah seorang saksi (guru, red) mengaku tidak pernah menerima honor dari dana BOS. Sementara itu ada tanda tangan palsu (tanda tangan orang lain) yang menjelaskan pembayaran honor guru melalui dana BOS.

Melalui fakta persidangan itu-lah akhirnya jaksa mengejar tersangka baru korupsi dana BOS. Sehingga akhirnya tersangka menjadi dua, yaitu mantan kepala sekolah LS dan bendahara ES. Dan hal yang sama juga akan terjadi di kasus korupsi PDAM, Ujarnya Askun.

Lanjut Askun menegaskan, ia sendiri tidak bermaksud ingin mencampuri kasus korupsi dana BOS SMKN 2 Karawang. Namun ia hanya berusaha membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum yang sedang ditanganinya.

Biarkan saja yang SMK mah, karena kan sudah ada pengacaranya masing-masing. Cuma ini kan menjadi menarik ketika kasus SMK ada tersangka baru di tengah jalannya persidangan yang masih berlangsung. Dan secara kebetulan jadwal sidang SMK dan PDAM di Tipikor Bandung selalu berbarengan. Sehingga saya pun ikut mengikuti perkembangan sidang korupsi dana BOS di Tipikor, timpalnya Askun.

Menurut Askun mengatakan, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum sendiri sebenarnya berangkat dari persoalan utang piutang PDAM ke PJT II. Yaitu dimana hutang bahan baku air PDAM ke PJT II yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun, akhirnya menjadi celah korupsi para penikmat aliran dana haram PDAM.

Alasannya beragam, untuk ini dan itu yang akhirnya disimpulkan dan disebut sebagai dana entertainment PDAM. Termasuk di sana di dalam post it ada nama oknum yang mengatasnamakan Anggota BPKP Jabar, oknum Dewan Pengawas, oknum pejabat pemkab hingga oknum anggota DPRD Karawang. Sehingga utang PDAM ke PJT II hingga 2018 membengkak sampai 4,4 miliar. Sementara duitnya habis dinikmati para oknum tersebut, Ujar Askun Menjelaskan.

Menurut Askun, yang membuat ia mau menjadi pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi PDAM ini karena adanya ‘faktor ketidakadilan’ di dalam vonis kasusnya. Yaitu dimana kliennya Novi Farida yang hanya menjabat sebagai Kasubag Keuangan PDAM bisa menjadi tersangka. Sementara pejabat di atasnya seperti Kabag Keuangan tidak menjadi tersangka.

Terlebih lagi sambung Askun, para penikmat aliran dana haram PDAM lainnya dari kalangan oknum pejabat dan oknum anggota dewan, sampai hari ini masih bisa menghirup udara segar.

Bahasanya terdakwa Novi Farida itu hanya pejabat ecek-ecek. Masih ada pejabat di atas lainnya yang seharusnya menjadi tersangka juga. Intinya, akan kita kejar terus para penikmat aliran dana haram PDAM dengan bukti post it yang sudah diserahkan ke majelis hakim. Jika korupsi dana BOS SMKN 2 Karawang saja bisa ada tersangka baru, kenapa PDAM tidak,” pungkasnya.

Reporter : Ferd

Editors Team
Daisy Floren