KARAWANG | JABARONLINE.COM – Menjelang agenda sidang keenam di Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus korupsi utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta pada Rabu-16/12/2020 pengacara terdakwa Novi Farida yaitu Kantor Hukum Asep Agustian, S.H., M.H., mengaku akan terus mendorong adanya tersangka baru melalui fakta-fakta persidangan.
Menurut Asep Agustian, S,H., M.H., mengatakan, jika kasus korupsi dana BOS 2015-2016 SMKN 2 Karawang saja bisa memunculkan tersangka baru, maka kemungkinan besar hal yang sama akan terjadi di kasus PDAM (tersangka baru, red). Terlebih, bukti aliran dana haram korupsi PDAM sudah ada di tangan Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Menurut Praktisi Hukum Asep Agustian, S.H., M.H., yang lebih akrab disapa Askun ini menjelaskan perbedaan antara kasus korupsi dana BOS SMKN 2 Karawang dengan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum.
Menurut Askun, sebenarnya tidak ada perbedaan yang mencolok diantara kedua kasusnya. Hanya saja jika kasus korupsi dana BOS SMKN 2 Karawang berangkat dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Karawang. Sementara korupsi PDAM berangkat dari penyelidikan Polres Karawang.
Untuk PDAM, karena kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka sebenarnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga bisa mengembangkan kasusnya dan menetapkan tersangka baru melalui bukti-bukti baru dari kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung. Sama halnya dengan tersangka baru pada kasus korupsi SMKN 2 Karawang, Ujar Askun, pada hari Senin (14/12/2020).
Menurut Askun menjelaskan, bahwa perihal tersangka baru atas korupsi dana BOS SMKN 2 Karawang, karena adanya kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung. Yaitu dimana salah seorang saksi (guru, red) mengaku tidak pernah menerima honor dari dana BOS. Sementara itu ada tanda tangan palsu (tanda tangan orang lain) yang menjelaskan pembayaran honor guru melalui dana BOS.