Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Investasi Miras di Indonesia
JAKARTA | JABARONLINE.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan mencabut Peraturan Presiden (Perpes) nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
Dalam salinan perpes yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minumal beralkohol atau miras yang diperbolehkan di Bali, Nusa tenggara Timur, Sulawesi Utara dan papua.
Dalam kanal youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021, Presiden Jokowi menyampaikan,”Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut”.
Bava Juga :Sekretaris Desa Tapos II : Berarti Bank Donk Yang Salah
AdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
Perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
“Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah,” kata Jokowi.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Red