Jukir Minta Hak Gaji kepada Perusahaan Berujung Pemecatan

Jukir Minta Hak Gaji kepada Perusahaan Berujung Pemecatan

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Kabar konflik internal di lapangan terkait polemik antara juru parkir (Jukir) dengan perusahaan pengelola parkir tepi jalan atau pihak ketiga PT. Biru Parking kian memanas. Hal itu dikarenakan tidak diberikannya hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh Jukir dari pihak perusahaan PT.Biru Parking.

Dari beberapa hak jukir diantaranya adalah masalah sistem kompensasi yang diberikan pihak manajemen perusahaan PT. Biru Parking kepada jukir, sistem kompensasi yang dimaksud adalah pemberian gaji dan jaminan kesehatan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pemberian gaji yang tidak sesuai dan tidak adanya jaminan kesehatan menjadi permasalahan utama dari awal pihak perusahaan PT. Biru parking menjadi pihak ketiga (vendor) yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu sebagai pengelola parkir tepi Jalan Mayor Sangun Jatibarang.

Menurut keterangan salah seorang Jukir, Aep saat dikonfirmasi lewat telepon seluler oleh jabaronline.com, Senin (27/7), mengatakan, “gaji sing disepakati hasil musyawarah ning Desa Jatibarang iku 1,5 juta karo uang makan 20 ribu, tapi sing dibayaraken pertama 900 keloro 700 bari ngupai alesan pemasukane kurang.” ( gaji yang disepakati hasil musyawarah di balai Desa jatibarang itu sebesar 1,5 juta dan uang makan 20 ribu, tetapi yang dibayarakan pertama 900 ribu, kedua 700 ribu dengan ngasih alasan pemasukan kurang.)”.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Dan ketika ditanya masalah jaminan kesehatan, Aep mengatakan, “jaminan kesehatan laka kabeh” (jaminan kesehatan tidak ada semua),” tambahnya.

Pemberian kompensasi dan jaminan kesehatan jukir tersebut menjadi kewajiban pihak PT. Biru parking yang harus dipenuhi karena tertera dalam MOU ( Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman antara pihak Dishub dan Pihak perusahaan PT. Biru parking, ketika kewajibannya tidak dipenuhi secara aturan dan regulasi harusnya ada punishment atau sanksi dari pihak Dishub.

Terkait itu, Kepala Bidang Hubungan Darat Rasito mengatakan, kewajiban manajemen memberikan gaji sebesar UMK, dan wajib memberikan jaminan kesehatan kepada jukir, adapun terkait pemecatan jukir itu kewenangan manajemen perusahaan.

Ketika tim jabaronline.com meminta pihak Dishub menunjukan surat dan isi MOU atau nota kesepahaman rasito menolak menunjukannya.

“Saya takut keceplosan,nanti saya khawatir tambah runyam,tambah gak bener, kecuali dijamin saya keluarkan MOU ini dijamin permasalahan akan selesai, biarkan kami berjalan,” tutupnya.

Tim

Editors Team
Daisy Floren