Kab. Bandung Butuh Satu Perda Untuk Melindungi Sekaligus Keberlangsungan Anak, Ini Kata Ketua DPRD H. Sugianto!

Kab. Bandung Butuh Satu Perda Untuk Melindungi Sekaligus Keberlangsungan Anak, Ini Kata Ketua DPRD H. Sugianto!

Smallest Font
Largest Font

KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM – Usai Melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna penyampaian, Nota Pengantar Bupati tentang Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD tentang Kabupaten Layak Anak

Ketua DPRD Kab. Bandung, H. Sugianto Mengatakan, Butuh satu Perda untuk melindungi sekaligus keberlangsungan anak di Kab. Bandung. Katanya di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung Selasa, (06/06/2023).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Lanjut H. Sugianto, Terkait dengan laporan penyampaian Pertanggung jawaban anggaran Tahun 2022 itu, hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebagaimana perintah undang-undang ia mengatakan, setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK, Selanjutnya akan menindaklanjuti dengan pembahasan di Badan anggaran DPRD.

Terkait dengan penyampaian beberapa buah raperda, Program masa sidang ke tiga Tahun 2023, yang nantinya akan dibahas dan di tindak lanjuti melalui Panitia Khusus (Pansus).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Yang nantinya akan menjadi Program reguler wajib, sehingga untuk waktunya bertepatan di bulan Juni.

Mengenai penyelesaian pembahasan 2 buah Raperda tersebut, ia menjelaskan ada hitungan waktunya, mudah mudahan bisa diselesaikan selama 3 minggu bisa menyelesaikan di Akhir bulan Juni 2023.

“Tahapannya dibahas di komisi, kemudian masuk ke Badan Anggaran. Begitu Juga di pansus di bedah dahulu sekaligus juga di bahas di pansus. Nah bedahnya ini juga melibatkan beberapa unsur, diantaranya akademisi Kemendagri, sehingga nanti informasi yang didapatkan secara utuh dan pihak Kemendagri bisa melakukan tindaklanjut ditingkat pembahasan,” ujarnya.

Sementara untuk Raperda Prakarsa, yakni Raperda Kab.Bandung layak anak, diungkapkan Sugianto itu juga merupakan bagian Prakarsa dari DPRD.

“Yang kita sepakati, yang pertama sebelumnya melalui tahapan dan sekarang masuk di forum Paripurna serta menjadi bahan untuk dibahas di pansus. Nanti produk dan implementasinya akan dilakukan oleh eksekutif,” terangnya.

Alasan diusulkan Raperda Kab. Bandung layak anak, Lebih lanjut ia menjelaskan, karena menurutnya dari hasil kunjungan di setiap daerah melalui hearing dengan masyarakat dikatakannya Kab. Bandung butuh satu Perda untuk melindungi sekaligus keberlangsungan anak.

Sehingga kedepan banyak sisi atau faktor yang nanti akan dikaitkan dan kita kaji bersama sama. Bukan hanya dari aspek perlindungan saja juga dari aspek kesehatannya.

“Sehingga nanti dengan lahirnya Raperda ini semua OPD yang terkait dengan perlindungan dan pembinaan anak ikut serta dalam membuat sebuah program sehingga nanti jelas keberpihakannya”, tegasnya.

Dari predikat WTP yang didapatkan oleh Kab. Bandung, Ia mengharapkan semoga bisa dipertahankan untuk terus meningkatkan dan menghindari kebocoran kebocoran anggaran.

”WTP bukan berarti semuanya clear and clean, tetapi masih ada koreksi yang harus dilakukan BPK yang tentu harus diperbaiki oleh pihak eksekutif bersama sama dengan DPRD. Sehingga kedepan Kab Bandung akan lebih baik lagi,” pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author