Kabid PNF Disdik Indramayu Diduga Tuli, Atas Beragam Persoalan PKBM
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Sangat disayangkan atas bungkamnya kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal (Kesetaraan) Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu kepada wartawan.
Mardono selaku Kepala Bidang dimaksud diduga Tuli atas beberapa indikasi temuan persoalan tentang pendidikan kesetaraan setempat. Sikapnya, selalu menghindar baik ketika ditemui secara langsung dan tidak langsung via seluler bahkan melakukan aksi pemblokiran kontak wartawan membuat kesulitas akses informasi secara akurat.
Beragam informasi dimulai dari banyak nya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Kabupaten Indramayu yang tidak lagi aktif sampai indikasi manipulasi data peserta didik. Ironisnya, tidak didengar sama sekali oleh Mardono.
Padahal langkah ini, dilakukan guna mencegah terjadinya perbuatan menyimpang oleh para kepala sekolah pada instansi pendidikan kesetaraan terkait.
Diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim pada tahun 2022 ini menyalurkan Dana untuk Bantuan Operasional Pendidikan jenjang PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dengan nilai setiap satuan pendidikan sangat signifikan. Berikut BOP yang diberikan, Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600.000 sampai Rp1.200.000, Paket A akan diberikan mulai dari Rp1.300.000 hingga Rp2.600.000, Paket B mulai dari Rp1.500.000 sampai Rp3.000.000 dan Paket C sebesar Rp1.800.000 hingga Rp3.600.000.
Untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kabupaten Indramayu terdiri dari 117 dengan catatan aktif hanya 82 dan 35 sekolah yang tidak lagi aktif.
Untuk data peserta didik yang sampaikan ke Dapodikdismen Kementrian, sebagaimana telah diberitakan pada edisi (08/04/2022) dengan judul ” PR Bupati Nina Agustina Banyak PKBM Tidak Aktif, Kabid PNF Alergi Wartawan”.
Selain Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), merujuk pada rincian Alokasi DAK tahun anggaran 2022 menurut provinsi/ kabupaten /Kota. Kabupaten Indramayu sendiri, melalui Program Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan satuan pendidikan non formal akan mendapatkan dana kurang lebihnya sebesar Rp528 juta selama setahun.
Harapanya, dana-dana tersebut tepat sasaran dan tidak ada oknum yang mengambil keuntungan baik tingkat provinsi, kabupaten sampai kepada pihak penerima manfaat. (JD /TIM )