Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Layak Anak

Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Layak Anak

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG | JABARONLINE.COM – Kabupaten Bogor raih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Kategori Madya. Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, dirinya mengapresiasi atas penghargaan yang diraih.

Hal tersebut dikatakannya, saat mengikuti acara penerimaan penghargaan KLA tahun 2021 secara virtual, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) di Ruang Rapat I Sekretariat Daerah, Kamis (29/7).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Iwan menjelaskan, Pemkab Bogor mendapat penghargaan KLA Tahun 2021 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kategori Madya. Sebelumnya, tahun 2019 kita juga mendapatkan penghargaan dengan kategori yang sama yaitu Madya.

“Kami akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. Kekerasan terhadap anak harus diminimalisir, bahkan tidak boleh ada di Kabupaten Bogor. Status Kabupaten Layak Anak harus dipertahankan, bahkan tahun berikutnya harus meningkat,” ujar Iwan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan, Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dalam bentuk kebijakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Kabupaten Layak Anak (KLA) diamanatkan oleh UU Perlindungan Anak yang juga didukung UU Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemerintah Daerah dipertegas bahwa urusan pemerintah di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar yang harus dilakukan oleh pemerintah dan didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kami menyadari bahwa untuk mencapai hal tersebut bukanlah perjuangan yang mudah karena membutuhkan komitmen yang kuat, proses yang panjang serta pengorbanan dari seluruh pihak demi terlindunginya anak-anak di daerahnya masing-masing.

“Daerah yang telah mendapatkan prestasi baik dapat menjadi inspirasi dan dapat membagikan pengalamannya bagi daerah lain, sehingga kita dapat bergerak bersama menuju Indonesia Maju,” tandasnya.

Menutup sambutannya, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak, dengan bergandengan tangan, bersinergi, berkolaborasi dimana seluruh pemangku kepentingan menciptakan lingkungan yang positif, suportif dan ramah anak. Yakinlah Indonesia akan bangkit menjadi negara maju yang hebat menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.
Red

Editors Team
Daisy Floren