Kabupaten Garut Kembali Terapkan Aturan PPKM Level 3

Kabupaten Garut Kembali Terapkan Aturan PPKM Level 3

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Kabupaten Garut saat ini kembali menerapkan aturan PPKM Level 3. Garut berhasil turun level setelah sebelumnya menerapkan PPKM Level 4.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, terjadi penurunan penambahan kasus dan angka kematian yang membuat Garut kembali turun ke level 3 PPKM.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Ini adalah upaya yang harus terus kita pertahankan. Saya harap di bulan Agustus ini tidak ada warga yang isoman. Semua isoter,” kata Helmi.

Helmi menjelaskan, meskipun saat ini Garut kembali turun ke PPKM Level 3, Pemda tetap bekerja untuk kembali menurunkan level PPKM. Pemda menargetkan Garut masuk level 2 dan 1 secara bertahap.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Kita terus berupaya agar kita turun lagi ke level 2 atau level 1,” katanya.

Sementara dalam penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Garut, ada beberapa aturan yang dilonggarkan oleh pemerintah

Sesuai Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2021 tenteng PPKM, berikut ini merupakan sejumlah ketentuan yang diterapkan Pemda Garut:

SEKOLAH

  • SD hingga SMA 50 persen
  • SLB 62 persen hingga 100 persen dengan jaga jarak 1,5 maksimal 5 orang
  • PAUD tatap muka 33 persen

PERKANTORAN

  • Non Essensial WFH 100 persen
  • Essensial WFO 50 persen menerapkan prokes ketat

KRITIKAL

  • Kesehatan dan Keamanan WFO 100 persen
  • Penanggulangan Bencana dan Utilaitas Dasar WFO 100 persen, staff 10 persen

SUPERMARKET/PASAR/TOKO

  • Jam operasional hingga pukul 20.00 WIB
  • Kapasitas maksimal 50 persen

APOTEK/TOKO OBAT

  • Buka 1×24 jam

PASAR RAKYAT NON BAHAN POKOK PEMBATAN

  • Jam operasional hingga pukul 15.00 WIB
  • Kapasitas 50 persen

RESTO/KAFE/PKL/WARUNG

  • Jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan prokes ketat
  • Kapasitas 25 persen batasan makan 30 persen

MALL/PUSAT BELANJA

  • Jam operasional hingga pukul 20.00 WIB
  • Dengan kapasitas 25 persen

TRANSPORTASI PRIBADI/UMUM

  • Pribadi/umum 70 persen dari total tempat duduk

FASILITAS UMUM

  • Ditutup sementara

KEGIATAN AGAMA

  • Kapasitas 20 persen dengan prokes ketat

KONTRUKSI UMUM YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH

  • Pelaksanaan operasional 100 persen namun untuk konstruksi skala kecil maksimal 10 orang

RASEPSI PERNIKAHAN

  • Maksimal undangan 20 orang dengan meniadakan acara makan di tempat dan hiburan

PERJALANAN ANTAR KOTA DAN PULAU

  • Diwajibkan membawa kartu vaksin dan harus dijawab antigen. Tidak boleh memakai face shield tanpa masker

PPKM SKALA MIKRO SAMPAI TINGKAT RT

  • Tetap dilaksanakan
  • Ketentuan tracing 1 berbanding 15

Reporter : Atu RF

Editors Team
Daisy Floren