Kades Asal Bayongbong Kabupaten Garut, Divonis 6 Tahun Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Kades Asal Bayongbong Kabupaten Garut, Divonis 6 Tahun Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARNLINE.COM – Eri Susanto, kepala desa asal Bayongbong, Kabupaten Garut, divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa yang menjeratnya. Eri dihukum 6 tahun bui atas kejahatannya itu.

Hal tersebut diungkap Kajari Garut Sugeng Hariadi. Menurut Sugeng, majelis hakim di PN Tipikor Bandung memvonis Eri bersalah dalam kasus tersebut. Vonis, kata Sugeng, dijatuhkan beberapa hari lalu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Majelis yang mulia memutus terdakwa Eri ini bersalah in absentia. Divonis hukuman 6 tahun penjara,” kata Sugeng kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021).

Eri yang sebelumnya penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim PN Bandung diketahui mangkir dalam beberapa kali panggilan sidang yang dialamatkan kepadanya. Sehingga majelis hakim memutuskan Eri bersalah in absentia.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Sadis, Viral Rekaman Suara Seseorang Akan Penggal Kepala Wartawan dan Keluarganya

Sugeng mengatakan, pasca vonis yang dijatuhkan majelis hakim, hingga saat ini keberadaan Eri misterius. Selain Eri, keberadaan sang istri yang sempat bertindak sebagai penjamin dalam proses penangguhan penahanan Eri yang dilakukan beberapa waktu lalu juga tidak diketahui.

“Kami sudah melakukan upaya dengan mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bayongbong tapi tidak ada. Baik Eri maupun istrinya tidak ada,” katanya.

Sugeng berharap Eri dan istrinya beritikad baik dengan datang ke Kejari Garut. Sebab, pihak kejaksaan juga saat ini menunggu langkah yang akan dilakukan Eri. Apakah menerima putusan tersebut, atau mengajukan banding.

“Semoga ada itikad baik. Selain suaminya, istrinya juga pasti kita kejar. Karena dia kan penjamin saat pengajuan penangguhan penahanan,” tutup Eri.

Eri diketahui melakukan korupsi dana desanya sendiri pada tahun 2017 lalu. Modusnya, dengan cara memalsukan laporan pertanggungjawaban. Eri diduga korupsi duit dana desa sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka saat kegiatan jumpa pers kasus tersebut yang digelar di Kejaksaan Negeri Garut, Jumat (20/3/2020), mengatakan, duit korupsi yang dilakukan Eri digunakan untuk menghidupi dua orang istri.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya. Satu di Indramayu, satu di Garut,” ucap Deny.

Reporter : Atu Restu F

Editors Team
Daisy Floren