Kades Di Garut Yang Perkosa Anak Timses Terancam 15 Tahun Bui
GARUT | JABARONLINE.COM – Polisi menahan PM, oknum kepala desa yang diduga memperkosa anak gadis mantan tim suksesnya. Dia kini terancam bui 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan mengatakan, tersangka PM dijerat Undang-undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga : Kades yang Diduga Perkosa Anak Timses , Ditahan Polres Garut
“Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak,” kata Devi saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut diketahui paling rendah lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Devi menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Pakaian-pakaian korban,” ucap Devi.
Devi menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas penyidikan kasus tersebut ke Kejaksaan agar kasus tersebut bisa cepat disidangkan.
“Selanjutnya berkas akan segera dikirimkan ke Jaksa untuk diteliti,” singkat devi.
Penulis : Atu Restu F