Kades Kasomalang Kulon Subang Sambut Baik Program Karantina Desa
JABARONLINE.COM |SUBANG – Kepala Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Amirudin, menyambut baik penanganan COVID-19 berskala mikro atau karatina desa.
“Terlebih gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota menjelaskan secara rinci apa saja yang akan dilakukan di desanya. Kami menerima informasi terkait langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim provinsi itu selama 14 Hari. Ada edukasi, ada langkah-langkah persuasif secara sosial, baik itu secara penanganan edukasinya, memberikan motivasi pada masyarakat secara baik dan sesuai dengan kultur yang ada di wilayah kita,” kata Amirudin, Senin (1/6/2020) dilansir dari Humas Pemprov Jabar.
Program karantina desa ini merupakan program baru Jabar dalam penanganan covid-19. “Semua sumber daya hampir terserap habis, termasuk anggaran. Oleh sebab itu, penanganan covid-19 di Jabar harus diintensifkan. Salah satunya dengan melakukan karantina desa atau kelurahan yag sama dengan juga sejalan dengan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) proporsional di tingkat kelurahan/desa,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Berli Hamdani di Bandung, Senin (1/6/2020).
Karantina desa akan diberlakukan di desa dengan syarat minimal ada enam pasien positif.
Dipantau dari situs covid19 Kabupaten Subang, yang dikelola Pemkab Subang, sampai tanggal 1 Juni 2020, Kecamatan Kasomalang terdapat sembilan pasien positif corona. Namun tidak ada rincian berapa pasien positif di Desa Kasomalang. Selain KecamatanKasomalang, ada satu kecamtan lagi di Kabupaten Subang dengan pasien lebih dari enam, yakni Kecamatan Ciasem dengan 15 pasien positif.
Menurut Berli, dalam program karantina desa ini petugas non-kesehatan, seperti TP PKK kabupaten/kota setempat, Satgas Desa Siaga, relawan, TNI/POLRI, dan masyarakat sekitar, turut dalam penanganan COVID-19.
Kesiapan Alat Pelindung Diri (APD) dalam posisi aman. Artinya, semua kebutuhan APD sudah terpenuhi atau dalam proses pemenuhan. Terkait makanan untuk karantina juga melalui program ketahanan pangan bersama OPD dan sektor terkait.
Selama penanganan, warga yang berada di kelurahan/desa rawan COVID-19 tidak diperkenankan keluar atau menerima tamu dari luar, kecuali untuk kepentingan darurat. Warga dapat beraktivitas di wilayah kelurahan/desa dengan menerapkan protokol kesehatan.
Setelah isolasi 14 hari selesai, warga yang berada di kelurahan/desa rawan COVID-19 menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta tanggap dan peduli pada pandemi. Di samping itu, pemantauan dan pengawasan orang masuk dan keluar, serta pemeriksaan kesehatan dan rapid test periodik, akan dilakukan.
Amirudin optimistis dengan penangangan berskala kelurahan/desa, rantai penularan COVID-19 di desanya dapat terputus. “Ini langkah evaluasi yang mengerucut terhadap beberapa desa. Ini adalah upaya provinsi Jawa Barat untuk benar-benar untuk memutus mata rantai dari seluruh leading sektor desanya,” ucapnya.
sumber : https://bogor-kita.com/