Kades Sindangsari Plered Purwakarta Klarifikasi Terkait Dugaan Tanah Bengkok
PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Kades Sindangsari Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta Dudin Supriatna mengklarifikasi mengenai kasus dugaan tanah bengkok yang digadaikan.
Dudin Supriatna Kades Sindangsari mengatakan, bahwa kasus dugaan tanah bengkok yang luasnya sekitar 12.000 m3 yang digadaikan, menurutnya informasi itu adalah tidak benar dan adanya oknum yang menggadaikan tanah bengkok tersebut.
Sedangkan ukuran tanah tersebut yang digadaikan cuma satu kotak. Dan sebenarnya masalah ini terjadi karena adanya masalah interen keluarga, pada waktu itu saya belum menjadi Kepala Desa di Desa Sindangsari.
Dalam Hal ini kades dudin juga mengatakan yang melakukan/mengadaikan tanah bengkok tersebut bukan Kepala Desa dan Aparat Desa.
Dudin sebagai kepaladesa terpilih tahun 2021 mempunyai Misi “Pemuda Bersatu dan Bangkit untuk Desa Sindangsari Lebih Maju Sejahtera,” jelasnya.
Kades Dudin mengatakan, Saya mengambil kebijakan kepada masyarakat desa Sindangsari untuk menggarap tanah bengkok tersebut dan tidak untuk dibagi hasilnya ke desa dalam kurun waktu selama satu tahun, ujarnya. (Mustopa K)