Kadimah Warga Desa Krasak Jatibarang, Lakukan Aduan Ke Polres Indramayu Terkait Dugaan ITE
JABARONLINE.COM – Warga Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu mendatangi Polres Indramayu untuk membuat aduan ke Polres Indramayu. Pada Selasa, (12/09/2023).
Kadimah mendatangi kantor hukum M. A. ROBBI, S, S.H., dan PARTNERS, meminta untuk didampingi dalam persoalan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kadimah melaui kuasa hukumnya Muhammad Abdul Robbi Subakti, S.H., dan Idah Ernawati, S.H., mengadukan persoalan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh (W) melalui media sosial Facebook.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kadimah warga Desa Krasak Jatibarang memberikan penjelasan kepada awak media.
“Sudah saya serahkan semua persoalan terkait dugaan pencemaran nama baik ini kepada kuasa hukum saya” jelas Kadimah.
Muhammad Abdul Robbi Subakti, S.H., dan Idah Ernawati, S.H., selaku kuasa hukum Kadimah memberikan keterangan atas laporan aduan dugaan pencemaran nama baik.
“Terkait dengan adanya aduan pasal 27 ayat 3, Undang-undang nomor 11, tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh (W) melalui media sosial Facebook,” ujar Muhammad Abdul Robbi Subakti, S. H.
“Agar segera ditindak lanjuti oleh pihak APH biar tidak terulang kembali persoalan pencemaran nama baik yang sangat merugikan citra dan nama baik klien saya” jelasnya.***