Kadis Drs. H. Jahirin: Dinas Sedang Menggodok Payung Hukum Untuk Legalitas Pungutan Kebersihan Pasar

Kadis Drs. H. Jahirin: Dinas Sedang Menggodok Payung Hukum Untuk Legalitas Pungutan Kebersihan Pasar

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Munculnya khabar adanya pungutan liar (Pungli) di pasar Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat langsung mendapat respon serius dari Pemkab Indramayu. Lewat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Rinto waluyo,Rabu (31/08/2022) kemarin memanggil semua unsur dinas yang terlibat diantaranya, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Inspektorat dan perwakilan dari Kimrum serta PUPR.

Tujuannya,untuk menggodok legalitas pungutan yang sudah terlanjur terjadi disetiap Pasar tradisional khususnya yang terjadi di Pasar Jatibarang. Untuk sementara, Pemkab Indramayu melalui Disperindag mengintruksikan larangan pungutan apapun dalihnya hingga menunggu adanya payung hukum yang sedang digodok oleh Pemkab Indramayu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kadis Perindag Kabupaten Indramayu, Drs. H. Jahirin kepada Media Jabaronline.com Kamis (01/09/2022) dikantornya menegaskan, berlaku hari ini semua pungutan yang ditarik dari pedagang pasar tradisional dilarang keras apapun dalihnya. Menurutnya, diluar retribusi resmi yang sudah diatur Perda, semua pungutan baik untuk kebersihan, keamanan dan koordinasi birokrasi dihapus perhari ini.

“Sementara pungutan stop dulu,kita lagi godog payung hukum agar legalitasnya jelas. Jika dipaksakan masih ada yang membandel menarik pungutan, resikonya tanggung sendiri,” ujar Jahirin.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Ditambahkan Jahirin, dalam rapat koordinasi Rabu (31/08/2022) kemarin diruangan Sekda yang dihadiri 5 OPD, diupayakan agar semua ongkos dan biaya operasional pasar, khususnya untuk kebersihan dan pengangkutan sampah akan di back-up Pemkab Indramayu dari APBD.

Namun, untuk menganggarkan itu semua butuh waktu untuk diproses karena terbentur aturan yakni penganggaran di DPRD Indramayu. “Solusinya, yang paling logis, sementara dibuatkan payung hukum dulu, misal Perbup atau SK Dinas,agar pungutan itu legal dan tidak beresiko. Sekali lagi saya peringatkan, perhari ini, Kamis, 01 September 2022 Stop pungutan liar ke pedagang pasar tradisional khususnya di Pasar Jatibarang,” tegas Jahirin.

Hasi pantauan Media Jabaronline.com di Pasar Jatibarang, Kamis (01/09/2022), terdapat tumpukan sampah bekas sayur dan sampah plastik disejumlah titik. Sampah dibiarkan menumpuk mengingat tidak adanya armada pengangkutan sampah dan petugas kebersihan.

Biasanya, armada dum truck pengangkut sampah dan petugas kebersihan disediakan dari pihak pasar dari pungutan para pedagang Rp 1000 perorang (perkios/lapak).

“Dengan di stopnya pungutan kebersihan sesuai intruksi pak Kadis Perindag, jangan heran jika sampah menumpuk dimana- mana, dan akibatnya pasar jadi kumuh dan kotor, “ungkap petugas keamanan Pasar Jatibarang, Rakito.

Rakito berharap, agar pihak terkait segera memberikan solusi atau membuat aturan dan payung hukum untuk legalitas pungutan kebersihan agar pasar tradisional tetap bersih,nyaman dan kondusif.

Menurutnya, persoalan sampah ini masalah serius karena berdampak langsung ke pedagang jika sampah menumpuk dan kotor, yang dikhawatirkan berakibat sepi pembeli, jadi kisruh dan mengganggu kondusifitas pasar Jatibarang, jelas Rakito yang merupakan tufoksinya sebagai keamanan dalam pasar tersebut.

(JUNEDI RYP)

Editors Team
Daisy Floren