Kadiskannak Kabupaten Purwakarta Buka Suara Terkait  Bantuan Hibah SAPI dari Kementrian Pertanian Ditjen PKH di Desa Cidahu Kec. Pasawahan yang Dijual Oknum Kades

Kadiskannak Kabupaten Purwakarta Buka Suara Terkait  Bantuan Hibah SAPI dari Kementrian Pertanian Ditjen PKH di Desa Cidahu Kec. Pasawahan yang Dijual Oknum Kades

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Setelah mendengar informasi tersebut, Kadiskannak Kabupaten Purwakarta memerintahkan Kepala Bidang Peternakan Purwakarta Wildan, untuk langsung turun mengecek ke desa Cidahu  kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.

Kemudian Kabid Wildan mengungkapkan hasil konfirmasi dengan Kades Cidahu (E), bahwa kades (E) mengakui memang SAPI-SAPI itu dijual, jelas Wildan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sementara itu saat dikonfirmasi oleh awak media, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM, Kepala dinas perikanan dan peternakan (kadiskannak) Kabupaten Purwakarta mengungkapkan, bahwa pemberian hibah hewan sapi dari Kementerian Pertanian  itu, pihak Diskannak disini hanya pendampingan saja terlebih ketika sapi sudah diserahterimakan ke kelompok sifatnya pengawasan dan pembinaan saja, ungkapnya.

Lebih lanjut Kadiskannak menerangkan, setelah diserahterimakan ke kelompok, maka perkembangan sapi sudah menjadi tanggungjawab kelompok sesuai surat perjanjian yang ditandatangani oleh Ketua kelompok, terangnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Dan saya pun tidak tahu bahwa sapi  tersebut dijual oleh pak kades, informasi yang saya tahu dari orang lain, untuk itu saya memerintahkan tim untuk survei  kedesa Cidahu dan setelah dikonfirmasi ke  Kepala Desa serta Ketua Kelompok memang mengakui telah dijual dengan alasan tidak sanggup mengurus sapi tersebut, terutama dalam hal pemberian pakan terlebih musim kemarau panjang itu pengakuan kepala desa," jelasnya.

"Saya menyayangkan kepada ketua kelompok kalau memang sudah tidak sanggup seharus nya melapor ke kita/diskannak nanti akan saya kembalikan ke Kementan. Saat dikonfirmasi ke lokasi, Kepala Desa menyanggupi mengadakan kembali sapinya namun  Kadiskannak menegaskan kalau pun menggantikan Sapi nya harus dengan Spek yang sama," tegasnya.

"Kepala desa tersebut  menyanggupi untuk mengadakan kembali sapi itu yang berjumlah 18  ekor, tertuang secara tertulis dalam surat pernyataan per tanggal 26 September, kades Cidahu menyanggupi mengganti mengadakan kembali Sapi nya tanggal paling telat tanggal 31 Oktober 2023, Dinas pun sudah dipanggil oleh polres untuk memberikan klarifikasi," tutupnya.***

Editors Team
Daisy Floren