Kadistan : Menghindar saat Akan di Konfirmasi Terkait Pembangunan Kandang Sapi Perah Tahun 2019 "Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah"
Jabaronline.com | Kab. Bandung – Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, diduga terkait UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan melanggar UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi dan Nepotisme,
“Disamping itu menghamburkan uang negara juga tidak sesuai peruntukannya, ini sudah jelas salah kaprah menggunakan uang ratusan juta rupiah untuk pembangunan kandang sapi perah dan bak limbah kotorannya,
Harusnya dikaji di awal berdampak bermanfaat, atau sebaliknya terbengkalai,faktanya peruntukkan bangunan kandang sapi perah dan bak limbah di kampung baru Sampe desa lebak Muncang kecamatan Ciwidey menjadi bangunan mubajir hanya buang uang negara saja.
Ketika tim Jabaronline.com dan media lainnya melakukan penelusuran investigasi kembali menelisik pembangunan kandang sapi tersebut pada bulan April 2020 lalu, ternyata belum di gunakan tidak ubahnya bangunan tua atau rumah hantu yang semakin hancur, dan sangat memprihatinkan.
Sementara terhitung dari tahun 2018 proyek kandang sapi tersebut sudah berjalan dua tahun lebih, pembangun ini menggunakan dana APBD tahun 2018/19 dari Dinas Pertanian Kabupaten Bandung seharusnya selesai bulan Oktober 2018.
Pertanyanya untuk apa dibangun kandang sapi tersebut kalau tidak dimanfaatkan sama sekali ?
sedangakan pemerintah melalui dinas pertanian mengeluarkan anggaran APBD Untuk Proyek pembangunan kandang sapi Perah dan Bak Penampungan Limbah Kotoran Sapi tersebut Pagu Rp. 443.065.000. Hpsnya Rp. 441.900.710. harga penawaran Rp. 411.275.821.
Sedangkan Proyek ini dimenangkan oleh Banda Bandung Selatan yang beralamat di kp. Ciputih No. 23, RT.01/05 desa Kramat Mulya kecamatan Soreang kabupaten Bandung.
Terindikasi dalam Proyek yang dimenangkan dan dikerjakan oleh Banda Bandung Selatan tersebut, berkolaborasi dengan Bidang Peternakan Distan Kabupaten Bandung terkesan di paksakan
Kemenangan Proyek ini hanya mendapatkan keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri dan diduga KKN berjamaah
Salah satu narasumber warga yang ada di kampung baru Sampe desa Lebak Muncang ,anehnya media lain yang menayangkan pemberitaan, malah pemberitaan tersebut tidak tayang lagi
Tim Jabaronline.com semakin kuat kemungkinan media lain ini sudah di atur atau diduga, menerima suap dari Kabid perternakan dan kadistan kabupaten Bandung.
Kami sudah beberapa kali mendatangi Distan kabupaten Bandung berharap bisa bertemu dengan Kabid Perternakan Dan Kadistan kabupaten bandung,
Untuk konfirmasi sesuai kode etik profesi kita sebagai awak media
Jawabannya dibilang tidak ada atau lagi keluar, mungkin bisa dibilang bersembunyi karena takut didatangi wartawan,Ini merupakan Tanda tanya, ada apa tidak mau ketemu ?
Apakah ini dinamakan pejabat PNS Distan selalu tidak hadir dalam waktu jam kerja. Mungkin ini bisa dijadikan atensi agar pejabat PNS bisa profesional dalam bekerja dan mentaati peraturan pemerintah.
Sebagai awak media kita cukup tertantang dalam mengungkap temuan dugaan kasus Tipikor ini, pemberitaan ini dijadikan alat bukti dan akan kami lengkapi dengan bukti hasil konfirmasi berikut.
Kami meminta TIM SATBER, TIPIKOR POLDA JABAR, KPK RI, OEMBUSMAN RI, Dan BKN ( badan kepegawaian negara ) langsung yang berkompeten untuk melidik juga memanggil dan memeriksa Pemenang Proyek atau tender juga Kabid Perternakan dan Kadistan kabupaten bandung.
Disinyalir melanggar UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pemberantasan tindak pidana korupsi UU No. 20 tahun 2001 perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, agar bisa diperiksa dan diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku.
(Tim)