Kampanye Masa Tenang, Panwaslu Kecamatan Karangampel Giat Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)
JABARONLINE.COM - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, menggelar konferensi pers terkait komitmen dan persiapan untuk melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, acara konferensi pers yang di hadiri beberapa Awak Media online ini berlangsung di kantor Panwaslu Kecamatan Karangampel di Jalan Lapangan Bola Desa Benda Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Selasa (13/02/2024).
Ketua Panwaslu Kecamatan Karangampel Aan Royco didampingi dua anggota nya Rahman Kordiv Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS)dan Syaikhu Syekh, S.Pd.I, selaku Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengatakan pihaknya bertekad untuk memastikan bahwa pemilu yang tinggal satu hari lagi semoga berlangsung dengan jujur dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama pada tahapan masa tenang, hal tersebut sesuai dengan pasal 36 undang-undang Nomor. 7/2017 tentang Pemilu.
Dijelaskan Aan Royco, SH, salah satu yang tidak di perbolehkan pada tahapan masa tenang adalah kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, selain pihaknya juga mendorong partisipasi aktif dari semua masyarakat dalam proses demokrasi ini dan menjadikan Pemilu Tahun 2024 sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat, pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak dalam memastikan proses yang adildan demokratis,kami juga mengajak semua masyarakat umum untuk mendukung upaya kami dalam menjaga integritas Pemilu dan menjaga kondusifitas dimasa tenang,"ujarnya.
Di tambahkan Aan Royco SH,"perlu kami sampaikan beberapa aspek utama yang menjadi fokus Panwaslu Kecamatan Karangampel dalam pengawasan tahapan masa tenang yaitu, penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) di Panwaslu Kecamatan Karangampel sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Karangampel dan pihak yang berwenang lainnya untuk menertibkan APK pada hari pertama masa tenang yakni Minggu 11 Februari 2024 dimasa tenang ini kami melakukan pembersihan APK yang masih terpasang di antaranya terdiri dari Reklame, Baliho, Spanduk, Banner dan Bendera sebanyak 515, hari kedua 12 Februari 497, kemudian hari ketiga nya 444 dengan jumlah total sebanyak 1.456 APK.
Hal itu kami lakukan dengan memberikan instruksi kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dengan seluruh jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-kecamatan Karangampel terkait di lanjutkan Gerakan Bersama Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu Tahun 2024, serta kami juga memberikan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tingkat Kecamatan Karangampel yang isinya adalah, parpol peserta Pemilu untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah pada aktivitas kampanye dalam metode apapun pada masa tenang, selanjutnya untuk menertibkan atau mencopot semua Alat Peraga Kampanye (APK)dan Bahan Kampanye (BK) secara mandiri oleh peserta pemilu terlebih dahulu.
Di samping itu pula kami melakukan Patroli Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Karangampel dengan mengajak kepada semua jajaran untuk melakukan patroli pengawasan untuk mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi pada saat masa tenang.
Di tegaskan Aan Royco, S.H, ia berharap dimasa tenang ini jangan sampai terjadi ada hal-hal yang tidak di harapkan seperti salah satu contohnya mencegah apabila di temukan adanya TPS dimana TPS yang lokasi dekat dengan salah satu Caleg maka sebaiknya TPS di geser ketempat lain yang sedikit menjauh dari rumah Caleg, sehingga hal yang lain tidak memicu adanya potensi kecurigaan yang negatif dari Caleg atauoy Partai Pemilu lainnya hingga berita ini di tulis pihaknya terus melakukan pembersihan APK PEMILU di wilayah Kecamatan Karangampel.
Masih menurut Aan Royco SH, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 2017 tentang pemilu berikut ini adalah yang tidak di perbolehkan dilakukan bagi pelaksana dan tim kampanye Pilpres antara lain, menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih Paslon, menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR RI,DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota tertentu, menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih anggota DPR tertentu.
(Taryam)