Kantor Disdik Kota Bogor Digeledah Kejari

Kantor Disdik Kota Bogor Digeledah Kejari

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Bogor. Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor digeledah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (16/7/2020).

Setelah menggeledah kantor Disdik Kota Bogor, tim penyidik bertolak meninggalkan kantor Disdik dengan membawa 1 koper dan 2 bok besar.
Terkait itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Satya Parsaoran mengatakan, penggeledahan ini menindaklanjuti penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Iya, penggeledahan mengenai barang bukti pengadaan BOS 2017, 2018 dan 2019. Ini tindaklanjut dari yang kemarin,” kata Rade seperti dikutip Bogoronline.

Dikatakan Rade, pihaknya menyita sejumlah dokumen dari sejumlah ruangan kantor Disdik. “Ada (sita) dokumen-dokumen,” ucap Rade.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Sementara, Kepala Disdik Kota Bogor Fahrudin mengungkapkan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada pihak berwenang. Fachrudin meyakini, Kejari Kota Bogor dapat menuntaskan kasus itu dengan sebaik-baiknya.

“Intinya mah saya menyerahkan ke aparat hukum semuanya. Mudah-mudahkan lancar saja. Karena penegak hukum yang punya kompetensi,” kata Fahrudin, Selasa (14/7/2020).

Sebelumnya, Kejari Kota Bogor telah menetapkan satu tersangka berinisial JRR atas dugaan penyelewengan dana BOS di Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor. Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 17.189.919.828 rupiah.

Red

Editors Team
Daisy Floren