Kapolres Garut : Pelaku Penginjak Al Quran Masih Di Selidiki
GARUT | JABARONLINE.COM-Jajaran Polres Garut menangkap pelaku menginjak Al Qur’an di Garut,dan diringkus saat rumahnya kecamatan Karangpawitan Kab Garut 31/12/2019.
Menurut Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah menjelaskan yang di injak itu adalah buku berbahasa Arab ,bukan Al Qur’an, melainkan buku Majmu Syarif. Buku itu berisi kumpulan doa dan tata cara salat jenazah.
Lanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan membenarkan bukan Alquran,setelah kami selidiki, penginjakan buku ini terjadi pada April 2019. Saat itu, Hary memfoto langsung aksinya tersebut.
Ia mengatakan bahwa pelaku menginjak buku tersebut dan mengirim fotonya ke seseorang,
Di sisi lain Dede menambahkan kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya dan mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kepada fihak kepolisian, kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak usah terprovokasi,” tutur Dede.
Atu Restu Fauzi 30