Karyawan Yang di PHK Rs UKM, Belum Mendapatkan Kepastian

Karyawan Yang di PHK Rs UKM, Belum Mendapatkan Kepastian

Smallest Font
Largest Font

KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM–Karyawan Umk yang di phk secara sepihak dan kuasa hukumnya Bambang Marbun, hingga saat ini masih belum ada keputusan dari RS unggul Karsa medika (UKM).

Mengenai hasil pertemuan ke 3 dengan Disnaker, dan manajemen Rs Medika, kuasa hukumnya mengatakan, masih belum ada kepastian.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menurut Bambang Marbun, dalam pertemuan dengan Disnaker itu belum memberikan keputusan, Katanya usai rapat pertemuan di Disnaker Kab. bandung Rabu 26 Oktober 2022.

Lanjut Bambang, sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003 dan undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Dalam pertemuan tadi juga hadir dari pihak Manajemen RS UKM bidang SDM serta kuasa hukumnya dan ternyata perusahaan tetap tidak akan memberikan hak karyawan yang di-PHK sesuai ketentuan undang-undang, kita pertanyakan termasuk masalah adik-adik yang di rumahkan atau skorsing itu mereka tetap akan di PHK, ini menjadi pertanyaan,” ucapnya.

Kemudian, Ia juga mengatakan, mengenai karyawan dipertanyakan pula soal bagaimana nasibnya TKKWT atau tenaga kontrak. Dan alasan mereka (pihak perusahaan) dengan mengiming-imingi akan ada beberapa orang yang dipekerjakan kembali namun faktanya sampai saat ini belum memberikan kepastian.

Yang menjadi pertanyaan, dalam tiga kali pertemuan perusahaan juga belum memberi kepastian, apakah PH dengan pasangon yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan atau normatif atau tidaknya.

Bambang menilai, Dinas Tenaga Kerja nampak tidak serius menangani nasib karyawan tersebut, malah terkesean persoalan ini dilempar lagi ke perusahaan.

Bambang Marbun menyampaikan, bila persoalan ini tidak bisa diselesaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Akan memproses pidana di Polda Jabar sesuai Undang-undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020 pasal 156 dengan 185.

Dalam pasal itu, kata Bambang, bila perusahaan tidak memberikan pesangon, perusahaan bisa dipidana 1 tahun sampai 4 tahun. Perusahaan juga bisa di denda seratus juta rupah sampai empat ratus juta rupiah bila tidak melaksanakan pemberian pesangon. “Ini sudah kita laporkan. Alhamdulillah sekarang lagi proses perkaranya boleh tanya kan di krimsus, itu kami yang melaporkan,” Ucap bambang.

Sementara perwakilan RS UKM menolak memberikan keterangan saat ditanya wartawan usai pertemuaan dengan Disnaker. “Ini bukan wewenang kami memberikan keterangan,” kata salah seorang perwakilan RS UKM.

(Dhera).

Editors Team
Daisy Floren