Kasasi Terdakwa Farid Gojali Ditolak Mahkamah Agung, Agus Bin Ateng Dituntut 5 Tahun Penjara
TASIKMALAYA | JABARONLINE.COM – Hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten M. Syarif, SH., MH., telah menerima Petikan Putusan MA mengani Perkara Kasasi an. terdakwa Farid Gojali bin Umar Ismail dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk Sarana Prasarana Desa Sukahening TA 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 878.747.654,00 (Delapan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2271 K/Pid.Sus/2020 menolak Kasasi dari Terdakwa Farid Gojali bin Umar Ismail. Adapun susunan Majelis Hakim tingkat Kasasi yang menyidangkan perkara tersebut sebagai berikut : Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, SH., (Ketua Majelis), Hakim Ad Hoc Tindak Pidana korupsi pada Mahkamah Agung Dr. Agus Yunianto, SH., MH., dan Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH., MH., Hakim (Anggota Majelis).
Baca Juga : Uu Ruzhanul Tinjau Lokasi Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Tasikmalaya
Dengan ditolaknya Kasasi Terdakwa Farid Gojali tersebut, maka yang bersangkutan akan menjalani pidana berupa Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Dan Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 704.927.654,- (tujuh ratus empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menurut Yayat Hidayat, SH., Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, apabila Terdakwa tidak membayar denda dan uang pengganti maka total pidana yang dijalaninya adalah 7 (tujuh ) tahun dan 9 (Sembilan) bulan. Namun Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin Kasi Intel Donny Roy Hardi, SH., sudah melakukan penelusuran asset (aset Tracing) saat masih penyidikan dan menemukan aset dari Farid Gojali berupa aset bergerak dan tidak bergerak, sehingga akan dilakukan upaya penyitaan terhadap aset yang sudah terlacak tersebut untuk dilakukan pelelangan guna menutupi uang pengganti jika Terdakwa tidak membayarnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Kejari Kab. Tasikmalaya yakni 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan subsider denda selama 4 (empat) bulan kurungan, serta 3 (tiga ) tahun dan 6 (enam) bulan untuk pidana penjara uang pengganti (total 10 tahun 4 bulan penjara).
Disamping perkara Terdakwa Farid Gojali, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melalui Pentutut Umum yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Yayat Hidayat, SH., pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 telah melakukan penuntutan terhadap Terdakwa Agus Bin Ateng selaku Kepala Desa Sukasukur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung berupa pidana penjara selama 5 (lima tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 370.207.000 (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus tujuh ribu rupiah) apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Terdakwa Agus Bin Ateng sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk Sarana Prasarana Desa Sukasukur TA 2018 dan TA 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 543.207.000,- (lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu rupiah). Atas tuntutan JPU tersebut Penasihat Hukum Terdakwa akan melakukan pembelaan (pledoi) pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020.
Penulis : Dwi Arifin