Kasus BOP, Pokir dan Reses, Kejari Garut Pekan Depan Jadwalkan Kembali Pemeriksaan
JABARONLINE.COM | GARUT – Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Garut, memasuki babak baru setelah proses penyelidikan yang dilakukan bidang intelejen Kejaksaan Negeri Garut selama 8 bulan. Kini Kejaksaan Negeri Garut, kembali akan memanggil seluruh anggota DPRD Garut periode 2014-2019, pendamping Setwan, serta pejabat SKPD.
“Ya, pemanggilan guna memintai keterangan akan kembali dilakukan pada pekan depan, baik anggota DPRD periode 2014-2019, serta unsur pimpinan, pendamping setwan dan pejabat SKPD. Pemanggilan dilakukan dalam proses penyelidikan bidang Pidana Khusus (Pidus),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriadi melalui Kasi Pidsus, Deny Marincka, Jum’at (6/3/2020) saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Meredekan.
Dikatakan Deny, pemeriksaan bukan saja dilakukan terhadap 50 anggota DPRD periode 2014-2019 dan unsur pimpinan DPRD, melainkan akan memanggil sejumlah pejabat ASN, termasuk akan memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang pada saat itu sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Garut.
“Memang proses penyelidikan dimulai dari nol, baik dugaan BOP, Pokir dan Reses anggota DPRD. Penanganannya tidak akan main-min, akan kita ungkap semuanya. Namun jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan bukti yang kuat bisa saja penangananya dihentikan. Kami akan mengusut tuntas,” tegas Deny.
Dalam proses pemeriksaan nanti, Kejaksaan Negeri Garut sudah menyiapkan tim khusus sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan. Yang mana tim akan di bagi menjadi tiga. Tim pertama akan memeriksa dugaan BOP, tim kedua akan memeriksa dugaan Pokir dan tim ketiga akan memeriksa anggaran reses.
“Ada tiga tim yang akan melakukan pemeriksaan nanti. Intinya tim tersebut akan bekerja secara marathon dalam mengungkap kasus dugaan korupsi BOP, Pokir dan Reses yang saat ini menjadi perhatian publik,” ucapnya.
Namun saat didesak nama yang akan pertama menjalani pemeriksaan, Deny, belum bisa menyebutkan nama secara detail pada wartawan. “Jadi begini, pekan depan pemeriksaan akan dimulai, bisa saja dari kalangan anggota DPRD periode 2014-2019, bisa saja mantan pimpinan DPRD. Nanti juga rekan-rekan media akan mengetahuinya, kita akan terbuka dalam setiap pemeriksaan,” katanya.
Deny mengaku, penanganan kasus dugaan korupsi BOP, Pokir dan anggaran Reses yang akan diperiksa, yakni tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun 2019. Makanya dalam proses penanganan tidak akan bisa cepat melainkan perlu kehati-hatian. “Yang kita bongkar bukan kasus kecil melainkan kasus besar,” ujarnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi dana BOP, Pokir dan Reses DPRD Garut, kata Deny, menggelinding setelah adanya laporan masyarakat yang masuk dan penanganan pertama dilakukan oleh bidang intel sekarang sudah ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus). Pungkasnya.
(Atu)