Kasus Dana BOS, Permohonan Penangguhan Walkot Bogor Ditolak
BOGOR | JABARONLINE.COM – Permohonan penangguhan Wali Kota Bogor, Bima Arya terhadap enam tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) ditolak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Akibat perbuatan tersebut, hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) RI, diduga negara dirugikan sebesar Rp 17,1 miliar.
“Dana BOS, digunakan untuk delapan kegiatan berupa pembiayaan UTS, UAS, Try out, Ujian kenaikan kelas, dan ujian sekolah. Tanpa melibatkan Komite sekolah dan dewan guru. Ini kesalahan,” kata Kajari Kota Bogor Bambang Sutisna pada wartawan beberapa waktu lalu.
Terkait itu, surat permohonan penangguhan penahanan dari Wali Kota Bogor, tertuang dalam surat resmi Wali Kota Bogor Nomor 180/2633-Hukham tanggal 27 Juli 2020.
“Permohonan penangguhan yang dimohon Pak wali kota kita tolak. Mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata juru bicara Kajari Kota Bogor I Gede Anggapati Wesesa saat dijumpai wartawan, Jum’at (7/8/2020).
Penolakan penangguhan yang dimohon wali kota belum bisa dikabulkan Kajari Kota Bogor dengan pertimbangan mengacu pada pasal 21 KUHAP dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Perintah penahanan atau penahanan lanjutan.
“Seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dan menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” kata Angga.
Dikatakan Angga, tersangka bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dengan kata lain jika penyidik menilai tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka si tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan.
Angga menjelaskan, pada pasal 31 atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing – masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Red/ON