Kasus Kades Perkosa Anak Mantan Timses Berkasnya Akan Segera Di Limpahkan Ke Kejaksaan

Kasus Kades Perkosa Anak Mantan Timses Berkasnya Akan Segera Di Limpahkan Ke Kejaksaan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Polisi segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap anak eks tim suksesnya sendiri ke Kejaksaan.

“Berkas akan segera dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan, Kamis (26/11/2020).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Kades Di Garut Yang Perkosa Anak Timses Terancam 15 Tahun Bui

Berkas perkara tersebut saat ini tengah dilengkapi penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Devi menjelaskan, penyidik menjerat oknum kades berinisial PM tersebut dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya diketahui minimal 5 tahun.

“Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014,” katanya.

PM sendiri saat ini ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan sejak Selasa (24/11).

Polisi sendiri menetapkan PM sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (20/11). Lebih dari dua bulan sejak kasus tersebut dilaporkan korban Senin, 7 September 2020.

Penulis : Atu Restu F

Editors Team
Daisy Floren