Kasus Kades Perkosa Anak Mantan Timses Berkasnya Akan Segera Di Limpahkan Ke Kejaksaan
BOGOR | JABARONLINE.COM – Polisi segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap anak eks tim suksesnya sendiri ke Kejaksaan.
“Berkas akan segera dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga : Kades Di Garut Yang Perkosa Anak Timses Terancam 15 Tahun Bui
Berkas perkara tersebut saat ini tengah dilengkapi penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut.
Devi menjelaskan, penyidik menjerat oknum kades berinisial PM tersebut dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya diketahui minimal 5 tahun.
“Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014,” katanya.
PM sendiri saat ini ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan sejak Selasa (24/11).
Polisi sendiri menetapkan PM sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (20/11). Lebih dari dua bulan sejak kasus tersebut dilaporkan korban Senin, 7 September 2020.
Penulis : Atu Restu F