Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
JABARONLINE.COM – Kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, pendakwah ternama Nasional, yang ditikam saat menghadiri kajian di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, pada Minggu 13/9/2020 lalu sudah mendapatkan titik terang mengenai kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui Syekh Ali Jaber ditusuk oleh AA (24), akibat serangan itu ia mengalami luka dibagian bahu kanan.
Dikutip dari okezone.com, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono bahwa, Alpin Andrian (24) pelaku penusukan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber disangkakan dengan pasal berlapis. Pelaku paling berat dapat dijerat dengan hukuman mati, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga
Miris Syekh Ali Jaber Ditikam Saat Wisuda Hafidz AlquranAdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
“Yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka. Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup,” kata Argo saat konfrensi pers, di Mabes Polri.
Argo menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.
“Itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, kemudian ada juga saksi dari pada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Tak hanya itu tambah Argo, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Atx