Kasus Pernikahan Siri Istri Status Bersuami, Oscar : Lapor Ke Polres Garut

Kasus Pernikahan Siri Istri Status Bersuami, Oscar : Lapor Ke Polres Garut

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Menindaklanjuti Pemberitaan “Oknum Penghulu KUA Kec. Nagreg, Resmikan Pernikahan istri status bersuami” sang suami gugat jalur hukum.

Polemik salah satu warga Kp. Ciburial Kelurahan Ciherang Kecamatan Nagreg. Oscar (35thn) pemuda yang berstatus Suami dari YY (32thn), menggugat ke jalur hukum kepada sang istri (YY) atas keterangan pernikahan secara diam diam tanpa sepengetahuan Oscar sang suami.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Oscar mengatakan, “saya tidak terima dengan perbuatan (YY) dan keluarganya tanpa sepengetahuan saya bahwa (YY) telah dinikahkan oleh keluarga dari pihak sang istri, “ucap Oscar kepada jabaronline.com. Rabu (29/07/20). Lalu

Perjuangan yang tak kala henti ingin meminta hak keadilan atas dasar suatu kewajiban sebagai suami resmi secara agama maupun negara.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Oscar Burhan didampingi oleh Deri Febrian SH, selaku kuasa hukumnya resmi melaporkan atas kedholiman sang istri dan keluarganya yang bersengkongkol dengan oknum penghulu ( MS) Nagreg kabupaten Bandung Di Subdit III PPA Polres Garut Senin 22/03/2021.

Sesuai LAPORAN POLISI NOMOR : LP/ B / 96 / III /2021 / JBR / RES GRT, TERTANGGAL 22 MARET 2021 pun telah diterima oleh Subdit III unit PPA Polres Garut, dengan beberapa bukti dan siap menghadirkan beberapa saksi dalam proses penyidikan pihak kepolisian apabila dibutuhkan.

Saat dikonfirmasi dikantor hukum Deri Febrian S.H & rekan , selaku kuasa hukum dari sodara Oscar Burhan Menjelaskan, Akan menuntut keras atas tindakan yang menimpa kliennya, ini berdampak pada sisi moral kemanusiaan seolah hukum agama dan negara telah dilanggar oleh yang bersangkutan (YY) dan keluarga, apalagi oknum penghulu yang jelas legalitasnya terdaftar di kementrian agama kabupaten Bandung.

Menurutnya, dalam buku kedua sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukuman bagi tindak kejahatan. Termasuk di dalamnya adalah tindak pidana kesusilaan seperti tindak perzinahan,Tindak pidana perzinahan tersebut diatur dalam KUHP pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW “Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja

Berikut adalah rumusan dari pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan Dalam rumusan dari pasal 284 KUHP :

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh) Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami. Salah satu berlaku pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut :

Zina menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum, pungkas Deri dikantor hukumnya

Harapan dan tuntutan Oscar Burhan selaku suami dari yg yang dirugikan menuntut secara hukum kepada pihak kepolisian agar usut tuntas permasalahan tersebut untuk bisa ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.

Keterlibatan dalam berlangsungnya pernikahan siri (YY) dan pemuda lain, Oknum Penghulu Nagreg diduga melanggar Permenag nomor 20 tahun 2019 tentang pernikahan dan melangsungkan pernikahan pun diluar kewenangan lingkungan kecamatan.

(Roby)

Editors Team
Daisy Floren