Kasus Polisi Tembak Polisi, Dipastikan Diproses Secara Pidana dan Kode Etik
DEPOK – Kasus polisi tembak polisi, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain mengatakan tindakan anggotanya, sudah termasuk pidana umum. Dipastikan akan diproses secara pidana dan kode etik.
“Nah, kalau pidana umum, itu kan ancaman menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP,” jelas Zulkarnain kepada wartawan, Jum’at (26/07/2019).
Menurutnya, jika etika profesi, pelaku Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat. “Tetapi masih proseslah ya nanti setelah pidana umumnya,” ucapnya.
Sementara, Kakak korban Deni, mengungkapkan, kematian korban meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga, dan keluarga berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Harapan kami keluarga minta diberi keadilan seadil-adilnya untuk pelaku sesuai hukum yang berlaku, itu saja,” harapnya.
(Oly)