Kasus Sengketa Tanah Dilaporkan Tim Advokasi Rohmat Selamat, S.H., M.Kn ke Polres Bogor

Kasus Sengketa Tanah Dilaporkan Tim Advokasi Rohmat Selamat, S.H., M.Kn ke Polres Bogor

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE. COM – Pada pukul 12 : 30 WIB, Rabu 18 Mei 2022, Tim Advokasi Rohamat Selamat, S.H., M.Kn, mendampingi Muhammad Manggus, seorang warga Jakarta dengan melaporkan FS ke Polres Bogor, dalam kasus sengketa tanah, FS dilaporkan oleh Muhammad Manggus karena telah melakukan tindak pidana larangan pemakaian tanah atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, pada lahan seluas 4000 meter dari total luas lahan kurang lebih 8000 H, yang berlokasi di Ciawi Kabupaten Bogor.

Rohmat Selamat, S.H., M.Kn, selaku kuasa hukum pelapor menerangkan, bahwa Klien kami yang bermana Muhammad Manggus merupakan pihak yang memiliki sertifikat yang sah dan diakui oleh negara, yang selama ini tanah tersebut tanah tersebut diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki surat ke pemilikannya yang sah, sehingga klien kami dirugikan hingga 12 milyar rupiah,” ujarnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sementara itu, Chandra Kusuma Prabawa, S.H, advokat kantor Rohmat Selamat, S.H, M.Kn, menambahkan, pihak kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi tegak keadilan,” tambahnya. (Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren