Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berstatus Inkrah
GARUT, JABARONLINE.COM – Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), bertepat di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Garut Jl. Merdeka No.222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (27/11/19).
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Garut, Sekertais Dinas Kesehatan Garut, Kabid Egov Dinas Kominfo Garut, Kalapas Garut, BNN, Satpol PP, Dishub Garut, Polres Garut yang Mewakili, Kodim 0611/Garut yang mewakili, Korem 062/Tarumanegara yang mewakili, Wakil Sekertaris MUI, perwakilan Perbankan serta undangan lainnya.
Kepala Kejari Garut, Azwar SH mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, barang bukti tersebut sudah tidak dibutuhkan dalam proses hukum perkara.
“Yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara pidana umum selama satu tahun dimulai bulan November 2018 sampai sekarang, serta statusnya sudah inkrah,” Ujar Azwar.
Menurut Azwar, pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan sejumlah instansi dan tokoh masyarakat. Pemusnahan secara terbuka itu untuk menepis prasangka negatif masyarakat.
“Agar ada transparasi ke masyarakat. Banyak yang bertanya dikemanakan saja barang bukti hasil kejahatan. Makanya pemusnahannya disaksikan langsung berbagai pihak,” Tegasnya.
Azwar menuturkan, untuk barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.151,38 gram. Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,51 gram. Sementara untuk obat-obatan terlarang, lanjutnya, terdiri dari 22 jenis dalam bentuk tablet dan butir.
“Untuk ganja dan uang palsu sebanyak Rp 3,3 juta dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan obat terlarang, kami rebus di air mendidih,” Jelasnya.
“Sesuai keputusan peradilan, setelah inkrah barang bukti tersebut tidak dibutuhkan sehingga harus dimusnahkan,” Pungkasnya.
Redaksi – B1